BREAKING NEWS
 

Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Sita Dua Rumah Senilai Rp 6,5 Miliar

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Kamis, 11 September 2025 06:20 WIB
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (kiri) didampingi Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta. (Foto: Dwi Pambudo/Rakyat Merdeka/RM.id)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dua unit rumah milik salah satu pegawai Kementerian Agama (Kemenag) pada Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh). Penyitaan tersebut terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, kedua rumah yang terletak di Jakarta Selatan disita pada Senin (8/9/2025).

Dua rumah yang diestimasikan senilai Rp 6,5 miliar tersebut di­duga dibeli dengan uang fee atau imbalan jual beli kuota haji.

Baca juga : Penyakit Kronis Garuda Tumpul Di Depan

“Dibeli pada tahun 2024 secara tunai, diduga berasal dari fee jual beli kuota haji Indonesia,” ujar Budi, Selasa (9/9/2025).

Dalam pengusutan kasus ini, KPK juga telah menyita uang tunai berupa mata uang dolar Amerika Serikat (AS) senilai puluhan miliar rupiah.

“Total 1,6 juta dolar AS atau sekitar Rp 26 miliar,” ungkap Budi, Selasa (2/9/2025).

Baca juga : Ikuti Jejak Stainer, Verstappen-Hamilton Merambah Ke MotoGP

Selain itu, penyidik komisi antirasuah juga menyita empat unit mobil dan aset-aset lainnya berupa lima bidang tanah dan bangunan.

Budi menambahkan, penyidik KPK masih akan terus menelu­suri aset-aset yang diduga terkait ataupun merupakan hasil dari korupsi dalam kasus ini.

Terpisah, Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, ada niat jahat atau mens rea dalam pembagian kuota haji tambahan tahun 2023-2024, yakni 50:50 un­tuk haji reguler dan haji khusus, atau masing-masing 10 ribu, yang didasarkan pada Surat Keputusan (SK) Menag saat itu, Yaqut Cholil Qoumas.

Baca juga : Baru Sehari Dilantik Sudah Didemo, Beri Kesempatan Menkeu Bekerja

Asep menyatakan, pembagian kuota sama rata itu menyimpangi ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Dalam beleid itu, seharusnya sebanyak 92 persen kuota tambahan dialokasikan untuk haji reguler. Sementara sisanya, 8 persen, untuk haji khusus.

Adsense

Pembagian kuota haji 50:50 itu diduga berdasarkan komunikasi antara pihak oknum Kemenag dengan pihak asosiasi perusahaan travel haji dan um­rah. “Setelah kami susuri, ada niat jahatnya,” ungkapnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense