BREAKING NEWS
 

Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Sita Dua Rumah Senilai Rp 6,5 Miliar

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Kamis, 11 September 2025 06:20 WIB
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (kiri) didampingi Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta. (Foto: Dwi Pambudo/Rakyat Merdeka/RM.id)

 Sebelumnya 
Asep menduga, ada uang yang mengalir dari pihak travel ini ke oknum-oknum di Kemenag.

Sebelumnya KPK mengung­kapkan, setoran yang dibayarkan pihak travel berkisar antara 2.600 hingga 7.000 dolar AS per kuota. Uang itu diduga disetorkan para travel melalui asosiasi haji, untuk para oknum di Kemenag.

Sebelumnya, KPK juga telah mendalami soal SK Menag saat memeriksa Yaqut pada Senin (1/9/2025).

Baca juga : Penyakit Kronis Garuda Tumpul Di Depan

Selain itu, penyidik juga men­dalami dugaan aliran uang dari pembagian kuota haji tersebut.

KPK juga telah memeriksa sejumlah pihak dalam kasus ini. Salah satunya, pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour), Khalid Basalamah, Selasa (9/9/2025).

Khalid tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan sekitar pukul 11.04 WIB. Dia terlihat mengenakan setelan serba warna hitam. Dia juga didampingi sejumlah pengacaranya.

Baca juga : Ikuti Jejak Stainer, Verstappen-Hamilton Merambah Ke MotoGP

Khalid mengaku, kehadirannya kali ini merupakan penjadwalan ulang dari panggilan pemeriksaan sebelumnya. Sebelumnya saat dipanggil pada Selasa (2/9/2025) lalu, dia tidak bisa hadir.

Khalid diperiksa selama 7,5 jam. Dia mengaku jadi korban karena “naik haji” dengan kuota haji khusus lewat PT MMW mi­lik IM “Posisi kami ini korban,” ujar Khalid.

Dia menjelaskan, dirinya bersama 122 orang, dirinya terdaf­tar sebagai jemaah haji furoda. Khalid mengaku telah memba­yar lunas.

Baca juga : Baru Sehari Dilantik Sudah Didemo, Beri Kesempatan Menkeu Bekerja

Namun, IM kemudian menawarkan mereka visa untuk mengikuti haji khusus. Para jemaah ini pun tertarik.

Kasus dugaan korupsi kuota haji ini naik ke tahap penyidi­kan pada Jumat (8/8/2025). KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum, meski hingga kini belum menetapkan tersangka. Kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan lebih dari Rp 1 triliun. [YUD]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense