Sebelumnya
“Kalau yang lainnya boleh, rekening, terus kemudian ijazah, riwayat hidup, saya pikir nggak masalah,” tegasnya.
Dede pun memastikan, Komisi II DPR bakal memanggil KPU untuk menjelaskan alasan mengeluarkan kebijakan tersebut. “Nanti kita tanyakan, kenapa, argumentasinya apa?” tandasnya.
Peneliti Utama Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit), Hadar Nafis Gumay berpandangan, aturan KPU ini membuat Pemilu makin gelap. Lantaran masyarakat tidak bisa melihat rekam jejak calon pemimpinnya.
Baca juga : Lucius Karus: Mental DPR-nya Dulu Yang Harus Dibenahi
“KPU semakin tidak transparan. Padahal ini prinsip penting dalam penyelenggaraan Pemilu,” ujar mantan Komisioner KPU tersebut lewat akun X @HadarNG, Senin (15/9/2025).
Dia menambahkan, KPU seharusnya hanya mengecualikan dokumen yang sifatnya pribadi, bukan keseluruhan. “Misalnya salinan ijazah yang menunjukan kelulusan calon tetap perlu dipublikasikan, tapi tidak nilai-nilai pelajarannya,” ujarnya.
Pakar hukum tata negara, Feri Amsari, menilai KPU tidak logis dan justru merusak prinsip keterbukaan informasi publik. “Itu langkah konyol ya,” kritik Feri.
Baca juga : Willy Aditya: Bagian Dari Tingkatkan Kualitas Demokrasi
Menurutnya, peraturan yang dijadikan dasar KPU untuk menutupi dokumen itu, justru bertolak belakang dengan semangat keterbukaan yang dijamin undang-undang. “Logikanya saja sesat, karena kebutuhan publik itu, tentu ingin mengetahui calon,” ujarnya menegaskan.
Istana Tidak Ikut Campur
Pihak Istana sudah berbicara soal aturan KPU ini. Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro menegaskan, meski KPU independen, setiap kebijakan harus memperhitungkan prinsip akuntabilitas dan keterbukaan.
“Kan sudah dijelaskan oleh KPU, itu yang jadi pedoman kalianlah. KPU itu lembaga independen,” kata Juri usai Rapat Kerja dengan Komisi XIII DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (15/9/2025).
Baca juga : Gubernur Jabar: Saya Tidak Pakai APBD Untuk Makan
Menurutnya, Pemerintah tak ingin masuk terlalu jauh ke ranah teknis KPU. Namun, Juri mengingatkan, setiap aturan penyelenggaraan pemilu pasti jadi sorotan publik. Untuk itu, KPU mesti berhati-hati agar tak menimbulkan kesan negatif. [BYU]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.