RM.id Rakyat Merdeka - Sekretaris Utama Perpustakaan Nasional (Perpusnas), Joko Santoso, mengimbau bahwa perkembangan musik di era digital dan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) harus dikelola dengan bijak.
“Pengelolaan yang bijak perlu diterapkan guna menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, privasi, serta keadilan bagi para kreator,” tuturnya, saat membuka Lokakarya Industri Digital Musik dan AI: Peluang dan Ancaman, di Jakarta, Selasa (16/9/2025).
Dia menerangkan, musik adalah bagian dari warisan intelektual dan emosional bangsa. Ia bukan hanya hiburan, tetapi juga identitas, sejarah, dan bahkan perlawanan.
“Dalam era digital seperti sekarang, musik tidak lagi hanya didistribusikan melalui kaset atau CD, tetapi melalui platform streaming, algoritma rekomendasi, dan bahkan komposisi otomatis berbasis AI,” ungkapnya.
Baca juga : Pemerintah Dorong Transformasi Digital, AI Jadi Motor Pertumbuhan Ekonomi
Joko melihat, AI atau akal imitasi telah membuka banyak peluang. Dia juga menekankan pentingnya literasi AI sebagai kemampuan mengenali, memahami, menggunakan dan menilai secara kritis hasil karya kecerdasan buatan.
“Untuk itu haruslah ada prinsip-prinsip yang mengatur perilaku AI dalam kaitannya dengan karya-karya seni dan intelektual,” tegasnya.
Perpusnas berkomitmen untuk menjadi pusat pengetahuan yang mendukung para kreator musik dalam memahami lanskap digital ini. “Kami menyediakan akses terhadap referensi hukum, kajian teknologi, dan dokumentasi sejarah musik Indonesia yang kaya dan beragam,” terangnya.
Di acara yang sama, Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Musik Indonesia yang juga Ketua Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), Johnny William Maukar, menyoroti urgensi perlindungan hak cipta dan sertifikasi kompetensi bagi musisi di tengah revolusi teknologi AI.
Baca juga : Kemenlu Pastikan WNI di Nepal Aman, Pemulangan Bertahap Hingga 18 September
“Perkembangan musik sebelumnya berjalan bertahap, tetapi AI menghadirkan revolusi yang langsung membawa perubahan besar. Jika kita tidak mampu mengatasinya, profesi pencipta lagu bisa terancam,” ujarnya.
Ia menegaskan, hak cipta erat kaitannya dengan manfaat ekonomi. Oleh karena itu, regulasi mengenai karya berbasis AI harus segera diatur, termasuk melalui pembahasan revisi Undang-Undang Hak Cipta yang saat ini sedang diproses.
Saat ini, LMK Publik tengah menyiapkan program sertifikasi kompetensi. Program tersebut digagas guna memberikan pengakuan resmi negara terhadap musisi dan pencipta lagu.
Ia menambahkan, dalam sebuah karya musik, hak cipta tidak hanya dimiliki pencipta lagu. Produser rekaman, penyanyi, hingga musisi pendukung juga memiliki hak yang diatur undang-undang.
Baca juga : Wamen Fajar: Parenting Kolaboratif Kunci Hadapi Tantangan Era Digital
“Sertifikasi sekaligus menjadi upaya untuk memastikan seluruh pihak dalam industri musik mendapatkan hak ekonomi yang adil, terutama royalti,” tandasnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.