RM.id Rakyat Merdeka - Peneliti Ekonomi GREAT Institute Adhamaski MAP menilai penempatan dana pemerintah Rp 200 triliun di bank umum bukan sebagai belanja negara, melainkan bagian dari pengelolaan kas negara oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara.
Kebijakan itu sesuai Undang-Undang (UU) No. 17/2003 tentang Keuangan Negara dan UU No. 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara, pemerintah memiliki kewenangan menempatkan dana sementara untuk menjaga likuiditas, stabilitas sistem keuangan, serta mendukung pembiayaan sektor riil.
Baca juga : Purbaya Paksa Perbankan Kerja Lebih Keras
"Dana tersebut tetap menjadi milik negara, dapat ditarik kembali sesuai kebutuhan, dan tidak mengurangi kas negara secara permanen," kata Adhamaski dalam keterangannya, Rabu (17/9/2025).
Langkah ini juga memiliki tujuan strategis, antara lain: menjaga stabilitas likuiditas perbankan, memperkuat kemampuan bank dalam menyalurkan kredit ke sektor produktif termasuk UMKM dan industri strategis, mempercepat pemulihan ekonomi nasional, serta mengoptimalkan efisiensi pengelolaan kas negara.
Baca juga : Cak Imin Benahi Kader Agar Belajar Lebih Peka
“Ini adalah praktik yang sah, konstitusional, serta mendukung pertumbuhan ekonomi,” ujarnya.
Menurutnya, penting memahami instrumen perbankan seperti deposit on call (DOC). DOC merupakan mekanisme penempatan dana sementara yang fleksibel, di mana dana tetap tercatat sebagai aset dan dapat ditarik kapan saja.
Baca juga : Danang Wicaksana: Iklan Pemerintah Di Bioskop Sah, Itu Ruang Publik
"Prinsip inilah yang berlaku dalam penempatan dana pemerintah di bank umum, sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai belanja negara," tegasnya.
Dengan demikian, penempatan dana Rp 200 triliun di bank umum adalah langkah legal, transparan, dan bermanfaat, sekaligus wujud nyata dukungan pemerintah terhadap stabilitas ekonomi dan pembiayaan sektor riil Indonesia.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.