Penempatan Dana Pemerintah Di Bank Umum Sah dan Bermanfaat bagi Perekonomian
Peneliti Ekonomi GREAT Institute Adhamaski MAP menilai penempatan dana pemerintah Rp 200 triliun di bank umum bukan sebagai belanja negara, melainkan bagian dari pengelolaan kas negara oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara.
Rabu, 17 September 2025 11:23 WIB