RM.id Rakyat Merdeka - Pemilik Biro Perjalanan Haji PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour, Khalid Basalamah, mengembalikan uang kasus kuota haji tambahan tahun 2023-2024 ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan cara mencicil.
KPK menyebut, hal itu dilakukan lantaran uang yang dikembalikan Khalid adalah dalam bentuk pecahan dolar Amerika Serikat (AS). Ada pembatasan atau limit untuk menarik uang dari pihak bank.
"Kenapa ini dicicil? Ini pengembalian dalam bentuk pecahan uang asing USD (dolar AS) kalau tidak salah. Jadi, kalau tidak salah ada limit, limitasi untuk pengambilan. Karena tidak disimpan di rumah, ini disimpan di perbankan," ungkap pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Kamis (19/8/2025) malam.
Namun, Asep belum dapat mengungkapkan jumlah pasti uang yang telah dikembalikan Khalid kepada KPK. Termasuk, jumlah keseluruhan yang harus dikembalikan pendakwah kondang tersebut.
Asep menambahkan, ada hampir 400 perusahaan travel yang terlibat memberangkatkan jemaah haji dalam kasus rasuah ini, termasuk Uhud Tour milik Khalid. Mereka diminta untuk mengembalikan uang kepada KPK.
Baca juga : KPK: Khalid Basalamah Kembalikan Uang Secara Bertahap, Jumlahnya Masih Dihitung
Namun KPK harus menghitung secara detail nilai uang dari tiap-tiap travelnya. Sebab, tiap travel menjual kuota haji khusus dengan harga yang berbeda-beda, tergantung yang diminta oknum Kementerian Agama (Kemenag), yang mematok antara 2.600 hingga 7.000 dolar AS, per kuota sebagai "uang percepatan".
"Kita harus betul-betul firm dari masing-masing (travel haji). Dan ini beda-beda, masing-masing travel itu beda-beda menjual kuotanya," imbuhnya.
Khalid sendiri dimintai oknum Kemenag sebesar 2.400 dolar AS atau setara 37,2 juta per jemaah untuk “uang percepatan”.
"Oknum dari Kemenag ini kemudian menyampaikan, 'ya, ini juga berangkat di tahun ini, tapi harus ada uang percepatan'. Nah, diberikan lah uang percepatan, kalau tidak salah itu 2.400 dolar Amerika Serikat (AS) per kuota," bebernya.
Setelah sepakat, Khalid pun menghimpun uang dari para jemaahnya. Kemudian uangnya diserahkan kepada oknum Kemenag.
Baca juga : KPK Sebut Khalid Basalamah Kembalikan Uang, Terkait Penjualan Kuota Haji
Setelah pelaksanaan haji 2024, muncul berbagai masalah yang berakhir dengan dibentuknya panitia khusus (pansus) haji DPR.
Hal ini membuat oknum Kemenag khawatir, lalu mengembalikan 'uang percepatan' yang dikutip dari Khalid Basalamah dan jemaahnya. Uang ini kemudian disimpan di bank.
Khalid telah diperiksa dalam kasus ini pada Selasa (9/9/2025) lalu, selama sekitar 7,5 jam. Dia bercerita, mulanya dia bersama jemaah lainnya sebanyak 122 orang terdaftar sebagai jemaah haji furoda. Bahkan, telah melakukan pembayaran.
"Tapi ada seserang bernama Ibnu Mas'ud yang pemilik PT Muhibbah dari Pekanbaru menawarkan kami visa ini. Sehingga akhirnya kami ikut dengan visa itu di travelnya dia di Muhibbah," terang dia usai menjalani pemeriksaan, Selasa malam.
Khalid mengungkapkan, pemeriksaannya sebagai jemaah karena ikut berangkat menggunakan kuota haji khusus bersama PT Muhibbah Mulia Wisata milik Ibnu Mas'ud.
Baca juga : Coverall Tahan Api Ramah Lingkungan, Inovasi Hijau dari Patra Drilling
"Jadi, posisi kami ini korban dari PT Muhibbah, yang dimiliki oleh Ibnu Mas'ud. Kami tadinya semua furoda, ditawarkan lah untuk pindah menggunakan visa ini (haji khusus)," imbuhnya.
Ibnu Mas'ud selaku Komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata sudah pernah dipanggil KPK terkait kasus ini. Namun belum diungkap hasil pemeriksaannya. Dia juga belum berkomentar mengenai tudingan dari Khalid Basalamah tersebut.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.