Sebelumnya
Hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) 2024 Kemenkes memang naik, dari 72,36 poin pada 2023, menjadi 77,27 poin. Namun, diingatkan Ibnu, potensi korupsi masih mengancam dalam pengelolaan anggaran, PBJ, dan manajemen SDM.
Untuk memutus mata rantai risiko korupsi, KPK mendorong pelaku usaha untuk aktif menerapkan empat prinsip “No’s”, yang mencakup “No Bribery”, “No Kickback”, “No Gift”, dan “No Luxurious Hospitality”.
Dengan komitmen ini, perusahaan diharapkan dapat bersaing secara sehat, menjaga kualitas produk, sekaligus menghindarkan diri dari risiko hukum dan kerugian finansial.
Ibnu menyebut, inisiatif ini bagian dari kolaborasi multisektoral bersama pelaku usaha, asosiasi, dan instansi pemerintah terkait. “Harapannya, seluruh pihak konsisten berintegritas dan menjadikan pencegahan korupsi sebagai budaya setiap kegiatan usaha,” harapnya.
Baca juga : Puasa Menang Chelsea Berlanjut Di Old Trafford
Selain itu, KPK turut mengajak pelaku usaha farmasi dan alkes membangun ekosistem bisnis yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi. Dengan begitu, mereka bisa menghadirkan layanan kesehatan yang berkualitas di masa yang akan datang.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono menegaskan, praktik korupsi di sektor kesehatan merupakan pengkhianatan terhadap hak dasar manusia.
Oleh karenanya, Kemenkes berkomitmen membenahi internal sekaligus menanamkan nilai-nilai integritas di seluruh jajaran.
Sebagai organisasi pemerintahan, kaya Dante, Kemenkes bekerja dengan sistem yang dirancang agar ada mekanisme crosscheck, balance, dan evaluasi.
Baca juga : Laver Cup, Raja Tenis Dunia Tak Berdaya Hadapi Fritz
“Dengan sistem yang semakin rigid, kami berharap korupsi yang pernah terjadi di Kemenkes tidak terulang lagi,” jelas Dante.
Dia mengingatkan, pemberantasan korupsi bukan hanya tanggung jawab Kemenkes, tapi perlu menjadi agenda bersama dengan melibatkan seluruh lapisan masyarakat.
“Sudah saatnya kolaborasi menjadi bintang utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan baik dan bersih,” tegasnya.
Dia memaparkan, sejauh ini Kemenkes telah menempuh sejumlah langkah pencegahan, yaitu pertama, pakta integritas dan pembentukan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG).
Baca juga : 2 Orang Meninggal, 5 Orang Belum Ditemukan
Kedua, pendidikan dan penyadaran budaya antikorupsi bagi pegawai. Ketiga, komitmen antikorupsi bersama mitra kerja, serta keempat, pembangunan sistem dan regulasi, termasuk perizinan digital. [YUD]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.