Dark/Light Mode

Pejabat Tidak Lagi Pakai Sirine Tot Tot Wuk Wuk

Minggu, 21 September 2025 07:20 WIB
Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Irjen Agus Suryonugroho. (Foto: Dok. Korlantas Polri)
Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Irjen Agus Suryonugroho. (Foto: Dok. Korlantas Polri)

RM.id  Rakyat Merdeka - Beberapa hari terakhir, gerakan ‘Stop Tot Tot Wuk Wuk’ menggema di dunia nyata maupun dunia maya. Gerakan ini menolak penggunaan sirine dan strobo untuk mengawal pejabat di jalan raya. 

Polri pun merespons cepat. Korps Bhayangkara membekukan penggunaan sirine dengan suara yang mengganggu telinga pengguna jalan dalam pengawalan lalu lintas. 

“Semoga tidak usah pakai ‘tot tot’ lagi. Masyarakat terganggu, apalagi saat lalu lintas padat,” kata Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Irjen Agus Suryonugroho di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (20/9/2025).

Baca juga : Muhammad Khozin: Penyebutan Ibu Kota Politik Harus Diperjelas

Apalagi, sambung Agus, saat azan berkumandang di kota besar yang padat. Hal ini sebagai bentuk penghormatan terhadap waktu ibadah. 

Namun, untuk kendaraan prioritas seperti pemadam kebakaran, ambulans, dan konvoi penting, tot tot wuk wuk masih diperbolehkan. Juga bagi petugas yang mengatur kecepatan dan kelancaran lalu lintas di jalan tol. “Jadi boleh untuk hal-hal khusus, tidak sembarangan,” tutur Agus. 

Menurut dia, koordinasi teknis terkait pengawalan akan diatur Direktorat Penegakan Hukum (Dirgakum) Korlantas Polri yang bertanggung jawab dalam implementasi di lapangan. 

Baca juga : Ahmad Doli Kurnia: Terbitnya Perpres Ini Bagus Untuk Nasib IKN

Kebijakan ini, menurut Agus, sejalan dengan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang meminta jajaran Polri melayani masyarakat dengan penuh keikhlasan serta menyesuaikan kebijakan berdasarkan kondisi sosial yang tengah berkembang. 

Sekadar informasi, tot tot wuk wuk adalah tiruan bunyi sirine atau strobo yang memekakkan telinga di jalan raya. Suara berisik ini terdengar saat ada mobil pejabat atau kendaraan pengawal dari polisi maupun TNI yang ingin membelah kemacetan. 

Gerakan Stop Tot Tot Wuk Wuk ramai di media sosial sepekan ini. Meme-meme dukungan bermunculan, sementara stiker sindiran ditempel di banyak kendaraan pribadi. Salah satunya bertuliskan, “Pajak kami ada di kendaraanmu. Stop berisik di jalan tot tot wuk wuk “. 

Baca juga : Tekan PBB Usut Kejahatan Israel

Dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), diatur bahwa rotator maupun sirine hanya boleh digunakan oleh kendaraan tertentu yang memiliki hak utama di jalan. Pada Pasal 134, penggunaan rotator dan sirine melekat pada mobil pengawalan, pemadam kebakaran, pimpinan lembaga negara, tamu negara, tamu pejabat negara asing, ambulans, mobil jenazah, konvoi kepentingan tertentu, serta kendaraan penolong kecelakaan. 

Istana pun ikut menanggapi gerakan tersebut. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi meminta, pejabat negara tidak menyalahgunakan fasilitas sirine, serta menghormati pengguna jalan lainnya saat berkendara dengan mobil dinas ataupun dalam pengawalan. 
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.