Dark/Light Mode

Lewat Perpres, IKN Jadi Ibu Kota Politik Di 2028

Muhammad Khozin: Penyebutan Ibu Kota Politik Harus Diperjelas

Minggu, 21 September 2025 07:15 WIB
Muhammad Khozin, Anggota Komisi II DPR. (Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id)
Muhammad Khozin, Anggota Komisi II DPR. (Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id)

RM.id  Rakyat Merdeka - Teka teki mengenai nasib pemindahan Ibu Kota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) terjawab sudah. Perpindahan Ibu Kota akan berlaku pada 2028.

Hal itu tertuang di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.

Di dalam Perpres Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Pemerintah Tahun 2025 memuat tahapan pertama dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 dan penjabaran tahun pertama Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029 menyebutkan rencana pembangunan kawasan IKN sebagai Ibu Kota Politik di 2028.

"Perencanaan dan pembangunan kawasan, serta pemindahan ke Ibu Kota Nusantara dilaksanakan sebagai upaya mendukung terwujudnya Ibu Kota Nusantara menjadi ibu kota politik di tahun 2028," demikian yang tertulis dalam Perpres.

Baca juga : Ahmad Doli Kurnia: Terbitnya Perpres Ini Bagus Untuk Nasib IKN

Dalam penjelasan Perpres, IKN disebutkan luas area kawasan inti pusat dan sekitarnya mencapai 800-850 hektare. Kemudian persentase pembangunan gedung atau perkantoran mencapai 20 persen.

Selain itu, persentase pembangunan hunian atau rumah tangga layak, terjangkau, dan berkelanjutan IKN mencapai 50 persen.

Dalam Perpres juga dijabarkan soal pemindahan dan atau penugasan ASN ke IKN. Total sekitar 1.700-4.100 orang ASN yang bakal ditugaskan di sana.

“Demi mendukung penyelenggaraan pemerintahan di sana, dibangun rumah baru sebanyak 476 unit, kemudian ada sebanyak 38.504 unit rumah yang ditingkatkan kualitasnya,” masih dari Perpres.

Baca juga : Tekan PBB Usut Kejahatan Israel

Seperti diketahui, pembangunan IKN dimulai di era pemerintahan Presiden Joko Widodo. Ia menginginkan pembangunan tidak lagi Jawasentris, tetapi Indonesiasentris.

"Betapa sangat padatnya Pulau Jawa sehingga memerlukan yang namanya pemerataan pembangunan sehingga tidak Jawasentris tapi Indonesiasentris," kata Jokowi dalam acara itu yang disiarkan kanal YouTube resmi Sekretariat Presiden, Rabu (22/2).

Keluarnya Perpres Nomor 79 Tahun 2025 menuai pertanyaan di masyarakat. Sebab, ada klausul Ibu Kota Politik. 

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Ahmad Doli Kurnia menyambut baik keluarnya Perpres. Menurut dia, lahirnya Perpres memberikan kepastian mengenai perpindahan Ibu Kota. “Bagi saya bagus-bagus saja,” ujar Doli Kurnia.

Baca juga : Gus Ipul Dan Menkeu Diminta Koordinasi Urusan Bansos

Namun, anggota Komisi II DPR Muhammad Khozin mempertanyakan maksud dari Perpres yang menyebutkan Ibu Kota Politik. “Kita minta Pemerintah menjelaskan,” katanya.

Untuk mengetahui lebih jauh bagaimana pandangan Muhammad Khozin terkait lahirnya Perpres Nomor 79 Tahun 2025, berikut wawancaranya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.