BREAKING NEWS
 

Kejagung: Bukan Cuma 2, Penetapan Tersangka Nadiem Berdasarkan 4 Alat Bukti

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Senin, 6 Oktober 2025 14:11 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan, penetapan tersangka terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook bukan hanya berdasarkan dua alat bukti, melainkan empat alat bukti.

Penjelasan ini sekaligus membantah dalil-dalil permohonan praperadilan yang diajukan Nadiem selaku pemohon melalui tim penasihat hukumnya.

Sementara penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung bertindak selaku termohon.

Penyidik Jampidsus membeberkannya dalam eksepsi atau jawaban dalam sidang praperadilan yang diajukan Nadiem Makarim. Sidang dipimpin hakim tunggal I Ketut Darpawan, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (6/10/2025).

Penyidik mengatakan, perkara dugaan rasuah ini berawal dari Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlidik) Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus tanggal 16 Juni 2023.

Lantas, penyelidik menyampaikan rekomendasi penyelidikan kepada Jampidsus pada 19 Mei 2025.

Penyidik Jampidsus pun menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Jampidsus Nomor Prin.38 pada 20 Mei 2025, untuk mengumpulkan alat bukti, membuat terang perkara, dan menemukan tersangkanya.

Namun Sprindik dimaksud merupakan Sprindik umum yang belum menyebutkan nama tersangkanya. Karenanya, Jampidsus menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) perkara tindak pidana korupsi pada 21 Mei 2025 kepada penuntut umum dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca juga : Penetapan Tersangka Didukung Alat Bukti

Hal ini sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130. Sementara surat Dirdik Jampidsus kepada Ketua KPK dengan nomor R.162 tanggal 21 Mei 2025, terkait pemberitahuan penyidikan tindak pidana korupsi.

"Bahwa adanya Sprindik Dirdik Jampidsus belum menyebutkan nama tersangka, maka SPDP perkara tindak pidana korupsi tidak diberikan kepada pemohon Nadiem Anwar Makarim," ujar penyidik dalam eksepsinya.

Kejagung juga memastikan, telah mengeluarkan empat Sprindik umum yang belum disebutkan nama tersangkanya, yaitu tanggal 15 Juni, 16 Juli, 21 Juli, dan 31 Juli 2025.

"Bahwa dalam proses penyidikan perkara a quo, termohon selaku penyidik telah mendapatkan permulaan tercukupinya minimal dua alat bukti. Bahkan diperoleh empat alat bukti berdasarkan Pasal 181 KUHAP," ungkap penyidik.

Empat alat bukti itu yakni keterangan saksi, keterangan ahli, surat, pentunjuk maupun barang bukti elektronik. Hal ini berdasarkan penyidikan dugaan korupsi dalam Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penyidik menguraikan, sebelum menetapkan tersangka terhadap Nadiem Makarim pada 4 September 2025 lalu, tim penyidik Jampidsus telah mendapat alat bukti keterangan saksi sebanyak 113 orang.

Adsense

"Termasuk berita acaranya pemohon Nadiem Anwar Makarim, yang pernah diperiksa sebagai saksi sebelum ditetapkan sebagai tersangka," bebernya.

Penyidik bilang, Nadiem pernah diperiksa sebagai saksi yakni pada 23 Juni, 15 Juli, dan 4 September 2025. Selain itu, penyidik memeriksa 17 orang saksi lainnyaz di antaranya mantan staf khusus Nadiem bernama Fiona Handayani pada 10 Juni, 17 Juni, dan 1 Juli 2025.

Baca juga : TBIG Berikan Edukasi Pencegahan TBC dan Perilaku Hidup Bersih di Papua

Kemudian, sebelum menetapkan tersangka kepada Nadiem pada 4 September 2025, penyidik pun telah mendapatkan alat bukti keterangan ahli keuangan negara. Di antaranya berita acara pemeriksaan (BAP) ahli keuangan negara Drs. Siswo Sujanto pada Kamis (3/7/2025).

Kemudian, penyidik juga telah mendapatkan alat bukti keterangan ahli hukum administrasi negara. Di antaranya berdasarkan BAP ahli atas nama Ahmad Refi pada Jumat (4/7/2025).

Alat bukti keterangan ahli hukum pidana berdasarkan BAP ahli atas nama Prof. Suparji pada Senin (11/7/2025).

Serta, alat bukti keterangan ahli pengadaan barang jasa dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) berdasarkan BAP ahli atas nama Setia Budi Ari Wijanta pada Rabu (2/7/2025).

Kemudian, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pun menindaklanjuti permintaan penyidik dalam melakukan ekspos bersama.

Gelar perkara dilakukan antara penyidik dengan auditor BPKP, sehingga terbit berita risalah atau hasil ekspos pada 19 Juni 2025.

"Yang menghasilkan kesimpulan pada pokoknya bahwa terdapat perbuatan melawan hukum dalam pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dalam Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019–2022, yang berindikasi menyebabkan kerugian keuangan negara. Oleh karena itu, penyidik telah mendapatkan alat bukti surat," beber penyidik.

Karenw itu, penyidik Jampidsus Kejagung menyatakan bahwa permohonan praperadilan Nadiem Makarim tidak beralasan hukum. Karenanya, meminta agar hakim tunggal PN Jakarta Selatan menolak praperadilan tersebut.

Baca juga : KPK Tetapkan Stafsus Mensos Tersangka Penyaluran Bansos

"Berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, termohon berkesimpulan bahwa semua dali-dalil yang dijadikan alasan pemohon untuk mengajukan permohonan praperadilan ini adalah tidak benar," tegas penyidik.

Dalam eksepsi, jaksa meminta agar hakim menerima eksepsi termohon untuk seluruhnya; menyatakan PN Jakarta Selatan tidak berwenang memeriksa, mengadili, dan memutuskan permohonan praperadilan nomor: 119/Pid.Pra/2025/PN Jkt.Sel karena cacat formil dan bukan merupakan kewenangan praperadilan.

"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," imbuhnya.

Kemudian dalam pokok permohonan, meminta hakim agar menerima dan mengabulkan keterangan atau jawaban termohon untuk seluruhnya; menyatakan permohonan praperadilan nomor register 119/Pid.Pra/2025/PN Jkt.Sel tidak beralasan hukum.

"Menolak permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya, membebankan biaya perkara kepada pemohon," imbuhnya.

Atau apabila hakim praperadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex a quo et bono," tambahnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense