BREAKING NEWS
 

Praperadilan Ditolak, Status Tersangka Sah

Upaya Nadiem Kandas

Reporter : BHAYU AJI PRIHARTANTO
Editor : ADITYA NUGROHO
Selasa, 14 Oktober 2025 07:25 WIB
Suasana sidang putusan praperadilan atas penetapan tersangka Nadiem Makarim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/10/2025). (Foto: M Qori Haliana/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim. Dengan begitu, upaya Nadiem untuk lepas dari jerat hukum kandas. 

Permohonan praperadilan itu diajukan Nadiem untuk menguji sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019–2022. 

Dalam sidang pembacaan putusan, Hakim Tunggal I Ketut Darpawan menyatakan, penetapan tersangka oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) telah sesuai dengan hukum acara pidana. “Menolak permohonan praperadilan pemohon,” ujar Hakim Ketut di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Senin (13/10/2025). 

Putusan tersebut menegaskan status tersangka Nadiem tetap sah dan tidak dapat digugurkan. Dengan demikian, penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung kini dapat melanjutkan proses hukum ke tahap persidangan pokok perkara. 

Baca juga : Indonesia Kantongi Komitmen Investasi Rp 468 Triliun

Sidang praperadilan itu turut dihadiri keluarga Nadiem. Di deretan kursi depan ruang sidang tampak ayah dan ibunya; Nono Anwar Makarim dan Atika Algadri, serta sang istri, Franka Franklin. Sejumlah tokoh publik seperti Jajang C. Noer dan Christine Hakim juga hadir memberi dukungan moral. 

Istri mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, Franka Franklin (tengah) menangis seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta. (Foto: M Qori Haliana/RM)

Suasana haru sempat menyelimuti ruang sidang. Franka terlihat menahan tangis sambil menenangkan ayah mertua, Nono Anwar. Seusai putusan dibacakan, ia mencium tangan mertuanya dan memeluk kerabatnya sambil berlinang air mata. “Kami sangat sedih dan kecewa dengan putusan hari ini, tapi tetap menghormati apa yang sudah diputuskan hakim,” ujar Franka seusai sidang. 

Adsense

Ia menegaskan, keluarga akan terus menempuh jalur hukum untuk membela Nadiem. “Kami akan tetap berjuang sesuai koridor hukum yang berlaku,” katanya. 

Franka juga menyampaikan terima kasih atas dukungan masyarakat selama proses persidangan. “Terima kasih sekali lagi. Mohon doanya agar suami saya tabah menghadapi cobaan ini,” ujarnya. 

Baca juga : Mirah Sumirat: Perlu Pengawasan Agar Tidak Disalahgunakan

Sementara itu, Kuasa Hukum Nadiem, Dodi S. Abdulkadir menyebut, jalannya sidang berlangsung normatif. Menurutnya, praperadilan hanya menilai aspek formil penetapan tersangka dan keberadaan dua alat bukti sebagaimana diatur Mahkamah Konstitusi (MK). 

“Dalam putusan MK tidak dijelaskan secara rinci dua bukti permulaan itu seperti apa. Ini memang kelemahan normatif yang sudah menjadi ketentuan,” ungkap Dodi. 

Ia mengaku sempat berharap hakim melakukan terobosan hukum, tapi harapan itu pupus. Meski demikian, tim pembela akan fokus menyiapkan bukti untuk membuktikan bahwa kliennya tidak bersalah. 

“Kami akan mempersiapkan alat bukti yang dapat menunjukkan pembuktian secara substansial dalam pemeriksaan pokok perkara nanti,” tegasnya. 

Baca juga : Irma Suryani Chaniago: Hanya 6 Bulan, Jangan Berhenti Di Magang

Terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyambut baik putusan tersebut. Menurutnya, keputusan itu membuktikan bahwa proses penyidikan terhadap Nadiem telah sesuai dengan hukum acara pidana. 

“Putusan ini menegaskan bahwa penetapan tersangka dan penahanan terhadap Pak Nadiem sudah sesuai ketentuan hukum,” ujar Anang. [BYU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense