Dark/Light Mode

Luncurkan Roadmap Penguatan Pergadaian

OJK Melindungi Konsumen Dari Penadah Barang Ilegal

Selasa, 14 Oktober 2025 06:40 WIB
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar (kelima kiri) bersama anggota Dewan Komisioner OJK Agusman (keenam kanan), bersiap memukul gong saat peluncuran Roadmap Pengembangan dan Penguatan Pergadaian 2025-2030 di Jakarta, Senin (13/10/2025). (Foto: Dok. OJK)
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar (kelima kiri) bersama anggota Dewan Komisioner OJK Agusman (keenam kanan), bersiap memukul gong saat peluncuran Roadmap Pengembangan dan Penguatan Pergadaian 2025-2030 di Jakarta, Senin (13/10/2025). (Foto: Dok. OJK)

RM.id  Rakyat Merdeka - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, per Agustus 2025 terdapat 214 perusahaan gadai swasta berizin yang menyalurkan pembiayaan sebesar Rp 108,30 triliun, atau tumbuh 28,67 persen year on year (yoy), dengan 83,17 persen di antaranya menggunakan sistem gadai. Namun di saat yang sama, praktik pergadaian ilegal juga berpotensi tumbuh seiring kondisi ekonomi.

Menurut Data OJK, hingga Agustus 2025 sebanyak 214 perusahaan pergadaian berizin tersebut memiliki total aset mencapai Rp 129,83 triliun, atau tumbuh 27,36 persen secara tahunan. 

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengakui, tidak mudah menindak pergadaian ilegal karena tidak berizin dan tidak terdaftar di OJK. 

Apalagi, sambung Agusman, ada potensi penyalahgunaan industri pergadaian untuk kejahatan keuangan. Misalnya, untuk pencucian uang atau penadahan untuk barang-barang ilegal. 

Baca juga : Jokowi ‘All Out’ Besarkan Partai Gajah Belalai Merah

“Kalau tidak berizin, tentu saja kami tidak bisa menindaklanjuti sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Yang menjadi fokus kami adalah perlindungan konsumen,” jelas Agusman dalam peluncuran Roadmap Pengembangan dan Penguatan Pergadaian di Jakarta, Senin (13/10/2025). 

Untuk itu, perusahaan gadai berizin wajib menjalankan prinsip kehati-hatian dan memiliki mekanisme penyelesaian sengketa jika terjadi keluhan dari masyarakat. 

Dengan sistem gadai yang berbasis barang atau secure lending, keberadaan izin menjadi krusial agar transaksi tetap memiliki dasar ekonomi yang jelas dan tidak disalahgunakan. 

“Dengan adanya izin dari OJK, kami ingin memastikan bagaimana perlindungan konsumen ini diutamakan dan membuat tenteram kehidupan masyarakat,” tegasnya. 

Baca juga : RI Jadi Pusat Gravitasi Ekonomi Syariah Dunia

Untuk itu, OJK bekerja sama dengan asosiasi memetakan jumlah pergadaian ilegal, seperti Perkumpulan Perusahaan Gadai Indonesia (PPGI). 

Agusman mengingatkan, industri pergadaian telah hadir sejak masa VOC pada 1746. Setelah hampir tiga abad (300 tahun), kini pihaknya fokus memikirkan masa depan industri pergadaian dengan dukungan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Perusahaan Pergadaian. 

“Bisnis pergadaian berperan penting membuka akses pembiayaan bagi pedagang, petani, nelayan dan usaha mikro, serta mendukung pengentasan kemiskinan,” terangnya. 

Dia juga mengajak seluruh pelaku industri bersama-sama mengatasi praktik gadai ilegal. Dan OJK akan menyiapkan deregulasi untuk memudahkan usaha pergadaian di tingkat kabupaten dan kota. 

Baca juga : Cegah Tumpang Tindih, BUMD Dan SKPD Harus Sinergi Garap Proyek

Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Keuangan Lainnya OJK Adief Razali mengatakan, ada 230 perusahaan pergadaian ilegal. Berdasarkan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), masa transisi pengurusan izin selama tiga tahun sejak berdirinya perusahaan pergadaian tersebut. 

“Banyak perusahaan pergadaian ilegal yang mulai jatuh tempo untuk mengurus izin OJK,” ungkapnya. 

Karena itu, OJK juga tengah melakukan deregulasi untuk memudahkan perusahaan pergadaian memenuhi persyaratan perizinan. 

Menurut Adief, dalam Undang-Undang P2SK, ada batas 3 tahun transisinya, yang jatuh temponya pada 12 Januari 2026. Harapannya, agar membantu perusahaan gadai ilegal segera mengajukan izin. 
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.