Sebelumnya
Salahudin membenarkan, Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (16/10/2025) memutuskan tidak menerima gugatan Partai Buruh yang meminta agar aturan PT diubah, dihapus total, atau dihitung berdasarkan daerah pemilihan (dapil) pada Pemilu 2029.
“Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor 131/PUUXXIII/2025,” ujarnya.
Putusan ini, menurut Salahudin, tidak berarti MK menolak gugatan Partai Buruh. MK, kata dia, hanya menyatakan bahwa permohonan tersebut belum saatnya diajukan alias prematur.
Baca juga : Hulu Migas Di Garis Depan Pengamanan Sektor Energi
Salahudin meyakini, MK menyatakan gugatan tersebut prematur karena DPR dan Pemerintah sebagai pembentuk undang-undang belum mengubah norma ambang batas parlemen, serta besaran persentasenya untuk Pemilu 2029, sebagaimana dinyatakan dalam Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023.
Dalam putusan Nomor 116/ PUU-XXI/2023 yang dibacakan pada Februari 2024, MK menyatakan, pasal terkait PT “konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024 dan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya, sepanjang telah dilakukan perubahan terhadap norma dan besaran angka atau persentase ambang batas parlemen dengan berpedoman pada persyaratan yang telah ditentukan.”
“Faktanya, hingga saat ini atau 1,8 tahun pasca-Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023, belum ada titik terang dari DPR mengenai konsep redesign sistem Pemilu 2029, khususnya terkait aturan baru parliamentary threshold,” tegasnya.
Baca juga : BUMN Diharapkan Bisa Pacu Produksi Si Manis
Partai Buruh pun berencana dalam waktu dekat akan menyambangi DPR untuk mendesak agar RUU Pemilu segera dirampungkan. Tujuannya agar pesta demokrasi tahun 2029 memiliki aturan main yang jelas dan tidak diputuskan mendadak menjelang pemilu, yang bisa merugikan peserta pemilu.
Sebelumnya, MK menolak gugatan Partai Buruh yang meminta agar aturan ambang batas parlemen dihapus. MK beralasan, permohonan Partai Buruh belum dapat diajukan saat ini.
“Mengadili, menyatakan permohonan pemohon 131/PUUXXIII/2025 tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (16/10/2025).
Baca juga : Ditolak Pedagang Barito Diminati Pedagang Lokal
Wakil Ketua MK, Saldi Isra saat membacakan pertimbangan hukum, mengatakan bahwa putusan 116/PUU-XXI/2023 telah memerintahkan pembentuk undang-undang untuk mengatur ulang besaran ambang batas parlemen untuk Pemilu DPR 2029. Namun, Pemerintah dan DPR belum melakukan perubahan terhadap Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu. [BSH]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.