RM.id Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan siap memberikan keterangan dalam sidang gugatan keberatan yang diajukan artis Sandra Dewi atas penyitaan aset-aset suaminya, terpidana Harvey Moeis dalam kasus korupsi komoditas timah. Kejagung memastikan, penyitaan yang dilakukan oleh jaksa sudah tepat.
"Yang jelas penuntut umum siap untuk menjawab dan menerangkan apa-apa saja terhadap permohonan keberatan yang diajukan oleh saudara Sandra Dewi, dan nanti itu akan diungkap di pengadilan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (21/10/2025).
Anang mempersilakan Sandra Dewi mengajukan permohonan keberatan tersebut. Hal itu, katanya, sesuai dengan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal ini mengatur pihak ketiga yang beritikad baik untuk mengajukan keberatannya ke pengadilan.
"Tetapi ada batas waktunya, di situ kalau tidak salah maksimal dua bulan setelah diputus, salah satunya. Dan nanti ketika permohonan itu diajukan ke pengadilan, nanti tentunya mekanismenya akan dimintai keterangan, baik dari pihak kejaksaan sendiri maupun dari pihak saudara Sandra Dewi selaku yang memohon keberatan," bebernya.
Selanjutnya majelis hakim bakal mempertimbangkan terhadap keberatan tersebut. Kemudian memberikan penetapan status aset-aset yang telah disita Kejagung.
Menurut Anang, bila Sandra Dewi punya dasar dan argumentasi yang kuat, bisa saja pengadilan dalam putusannya mengabulkan keberatan tersebut.
Kejagung pun siap mengembalikan aset-aset yang menjadi objek keberatan, setelah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah, dan bakal menghormati serta melaksanakan putusan tersebut.
"Namun demikian, kami meyakini bahwa tindakan penyidik itu sudah tepat, dan pastinya punya argumentasi sendiri dan hal ini dipertimbangkan juga. Dalam putusan kasasi (vonis Harvey Moeis) semuanya kan dipertimbangkan dan tetap dirampas (aset-asetnya). Ya, nanti silakan prinsipnya, silakan saja diajukan kembali," katanya.
Diketahui, melalui penasihat hukumnya mengajukan keberatan atas penyitaan aset-asetnya dalam perkara korupsi Harvey Moeis ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Baca juga : Peringati Hari Sendi, Pharos Group Edukasikan Gerakan Hidup Sehat
"Benar, saat ini sedang berlangsung sidang keberatan penyitaan aset yang diajukan Sandra Dewi dalam kasus korupsi Harvey Moeis (suaminya)," ujar Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Andi Saputra kepada wartawan, Senin siang.
"Objek keberatan, pemohon meminta pengembalian aset yang dirampas negara," sambungnya.
Permohonan tersebut teregister dengan nomor 7/PID.SUS/KEBERATAN/TPK/2025/PN.Jkt.Pst.
Ada tiga orang selaku pemohon yang mengajukan yakni Sandra Dewi, Kartika Dewi, dan Raymon Gunawan. Sedangkan selaku termohon ialah jaksa penuntut umum Kejagung.
Kata Andi, yang menjadi dalih Sandra Dewi dkk dalam keberatannya yakni sebagai pihak ketiga yang beritikad baik, aset diperoleh secara sah melalui endorsement, pembelian pribadi, hadiah, tidak terkait dengan tindak pidana korupsi dan ada perjanjian pisah harta sebelum menikah.
Sidang keberatan telah memasuki agenda pembuktian. Dan pada Jumat (17/10/2025) lalu, pihak termohon telah menghadirkan ahli.
"Sidang dipimpin oleh ketua majelis Rios Rahmanto. Sidang masih dalam agenda pembuktian, sidang terakhir pemeriksaan ahli. Apakah nantinya dikabulkan atau tidak permohonan keberatan itu adalah menjadi kewenangan majelis hakim yang menilainya," imbuhnya.
Aset-aset yang dimohonkan Sandra Dewi dalam keberatannya ialah sejumlah perhiasan, dua unit kondominium di Perumahan Gading Serpong, rumah di Kebayoran Baru (Rumah Pakubuwono).
Kemudian rumah di Permata Regency, Jakarta Barat; tabungan di bank yang diblokir; dan sejumlah tas.
Baca juga : Sandra Dewi Ajukan Gugatan Penyitaan Aset
Saat ini, perkara Harvey Moeis selaku perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT) sudah inkrah sejak permohonan kasasinya ditolak Mahkamah Agung (MA).
Sehingga suami Sandra Dewi tetap dihukum 20 tahun penjara dalam kasus korupsi tata kelola komoditas timah di wilayah konsesi PT Timah Tbk tahun 2015–2022.
"Tolak," demikian amar putusan kasasi nomor 5009 K/PID.SUS/2025 dengan terdakwa Harvey Moeis seperti dilihat dari situs MA, Selasa, 1 Juli 2025.
Putusannya diperiksa dan diadili majelis hakim kasasi yang diketuai hakim agung Dwiarso Budi Santiarto dengan dua hakim anggota, Arizon Mega Jaya dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo. Panitera pengganti Mario Parakas. Putusan diketok pada Rabu (25/6/2025).
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperbaiki putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat terhadap Harvey Moeis dalam kasus rasuah yang merugikan keuangan negara senilai Rp 300 triliun lebih itu.
Tak hanya soal lamanya pemidanaan, juga terhadap pidana tambahan berupa uang pengganti. Sebelumnya dia dibebankan uang pengganti sebesar Rp 210 miliar, sehingga menjadi Rp 420 miliar.
Sedangkan terhadap aset-aset yang telah disita, majelis banding sepakat dengan hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Di antaranya perhiasan emas, logam mulia, tas-tas mewah, tanah, hingga mobil mewah Sandra Dewi sebagai kado dari Harvey.
"Menjatuhkan pidana kepada Harvey Moeis selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan," ucap ketua majelis hakim tingkat banding Teguh Harianto dalam sidang di PT DKI Jakarta, Kamis, 13 Februari 2025.
Baca juga : Dihadiri Presiden Prabowo, Kejagung Serahkan Uang Sitaan Rp 13,2 T Kasus CPO
Uang pengganti harus dibayarkan selama 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Sebagai upaya menutupi uang pengganti, jaksa bakal menyita aset-aset terdakwa untuk dilelang sebagai pembayaran uang pengganti.
Jika tidak dibayarkan, maka dipidana penjara selama 10 tahun. Majelis tingkat banding meyakini, Harvey Moeis telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Menurut hakim, perbuatan korupsi terdakwa sebagaimana dalam Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana dalam dakwan kesatu primer.
Dia juga terbukti melanggar Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kedua primer.
Sebelumnya, hakim membacakan hal yang memberatkan dan meringankan atas diri Harvey Moeis sebagai pertimbangan penjatuhan vonisnya.
Hal yang membaratkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, perbuatan terdakwa sangatlah menyakiti hati rakyat di saat ekonomi susah terdakwa melakukan tindak pidana korupsi.
"Hal meringankan, tidak ada," tegas hakim.
Sidang dengan nomor perkara 1/PID.SUS-TPK/2025/PT DKI juncto 70/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt. Pst. atas nama terdakwa Harvey Moeis dipimpin ketua majelis hakim Teguh Harianto. Adapun hakim anggota yakni Budi Susilo, Catur Irianto, Anthon R. Saragih, dan Hotma Maya Marbun.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.