BREAKING NEWS
 

Eks Ketua PN Jaksel Dituntut 15 Tahun Penjara di Kasus Suap Vonis Lepas CPO

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Rabu, 29 Oktober 2025 16:28 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung (Kejagung) menuntut mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan M. Arif Nuryanta dengan pidana selama 15 tahun penjara terkait dugaan suap vonis onslag (lepas) perkara fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) korporasi.

"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Arif Nuryanta oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 15 tahun," ucap jaksa membacakan amar tuntutannya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (29/10/2025).

Kemudian menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 500 juta kepada Arif Nuryanta. Jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Selain itu, jaksa membebankan pidana tambahan uang pengganti sejumlah Rp 15,7 miliar, yang harus dibayarkan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Jika tidak dibayar, maka jaksa bakal menyita aset-aset Arif untuk dilelang demi menutupi beban uang pengganti. Apabila tidak mencukupi, maka diganti penjara selama 6 tahun.

Baca juga : 4 Pengusaha Dituntut Empat Tahun Penjara

Jaksa meyakini, Arif Nuryanta terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menerima suap secara bersama-sama.

Perbuatan tersebut bertentangan Pasal 6 ayat 2 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

Jaksa juga meyakini, Arif terbukti menerima uang suap senilai Rp 40 miliar dalam bentuk mata uang dolar Amerika Serikat (AS).

Suap diterima dalam dua tahap melalui panitera muda perdata PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan. Tujuannya, agar Arif yang saat itu menjabat Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, mengondisikan majelis hakim yang memeriksa korupsi ekspor CPO migor untuk menjatuhkan putusan lepas kepada tiga terdakwa korporasi, yakni Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group.

Adsense

Jaksa turut membacakan hal memberatkan dan meringankan atas diri terdakwa untuk mempertimbangkan tuntutannya.

Baca juga : Dituntut 7 Tahun Bui, Eks Pejabat Disbud Menangis

Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program rangka penyelenggaraan negara yang bersih, dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.

Kemudian perbuatan Arif telah menciderai kepercayaan masyarakat khususnya terhadap institusi lembaga peradilan yudikatif, dan telah menikmati hasil tindak pidana. "Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum," kata jaksa.

Dalam kasus ini, Arif didakwa menerima suap sejumlah 2,5 juta dolar AS atau setara Rp 40 miliar terkait vonis lepas kasus CPO migor korporasi.

Uang suap diterimanya bersama-sama terdakwa lain, yakni panitera muda perdata PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan, serta para hakim nonaktif Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom.

Penerimaan uang suap dalam dua tahap. Tahap pertama senilai Rp 500 ribu dolar AS atau setara Rp 8 miliar, dan kedua sebesar Rp 32 miliar.

Baca juga : KPK Duga Wasekjen GP Ansor Tahu Aliran Dana Kasus Kuota Haji

Uang digelontorkan tiga orang pengacara korporasi, yakni Ariyanto Bakri, Marcella Santoso, dan Junaedi Saibih, bersama M. Syafei selaku Head of Social Security Legal Wilmar Group.

Suap dialirkan untuk mempengaruhi majelis hakim perkara korupsi ekspor CPO migor yang menyeret tiga terdakwa korporasi agar dijatuhi putusan onslag atau lepas.

Perkara tersebut diperiksa majelis hakimnya yang dipimpin Djuyamto dengan dua hakim anggota, Agam Syarif dan Ali Muhtarom. Kemudian uang senilai Rp 40 miliar itu dibagikan kepada para terdakwa lain.

Rinciannya, M. Arif menerima bagian Rp 15,7 miliar, Wahyu menerima Rp 2,4 miliar, Djuyamto menerima Rp 9,5 miliar, serta Agam dan Ali masing-masing menerima Rp 6,2 miliar.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense