Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Eks Ketua PN Surabaya Dihukum 7 Tahun Penjara
Hakim Perintahkan Uang Gratifikasi 20 M Dirampas
Sabtu, 23 Agustus 2025 07:10 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Majelis hakim memerintahkan uang senilai sekitar Rp 20 miliar dari mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono, yang diduga berasal dari gratifikasi dirampas untuk negara.
Diantaranya, uang sebesar Rp 23,8 juta yang didalilkan Rudi merupakan uang sumbangan warga untuk pembangunan masjid di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, yang dititipkan kepadanya.
Uang tersebut belum sempat diberikan kepada pengurus, karena sudah lebih dahulu disita penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) saat penggeledahan.
Baca juga : Pacu Pertumbuhan Ekonomi, RI Belajar Dari Vietnam
Hal ini tertuang dalam pertimbangan majelis hakim pada sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa kasus suap pengurusan vonis bebas Gregorius Ronald Tannur itu, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (22/8/2025).
“Majelis hakim berpendapat alasan itu harus dikesampingkan karena hanya mendasarkan kepada keterangan terdakwa semata,” ujar Ketua Majelis Hakim Iwan Irawan membacakan pertimbangannya dalam sidang.
Dalil yang diajukan Rudi dan pengacaranya itu, tidak dikuatkan dengan alat bukti maupun dokumen resmi, seperti kuitansi dan catatan keuangan.
Baca juga : Elnusa Optimistis Cetak Sejarah Di Masa Depan
Faktanya, lanjut Hakim, amplop berisi uang Rp 23,8 juta itu telah tercampur dengan amplop-amplop lain yang berisi uang dari gratifikasi.
Meski begitu, hakim ketua Iwan bersama anggotanya, Sri Hartati dan Andi Saputra sepakat mengembalikan uang sejumlah Rp 225,55 juta kepada Rudi.
Majelis meyakini, uang itu didapat Rudi saat menjadi narasumber di Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Pemkot Surabaya.
Baca juga : Warga Padat Penduduk Curhat Butuh Taman
Keyakinan hakim diperkuat dengan keterangan dua orang saksi meringankan, serta bukti adanya logo Pemkot Surabaya yang tertera di amplop uang tersebut.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya