Dark/Light Mode

Eks Ketua PN Surabaya Dihukum 7 Tahun Penjara

Hakim Perintahkan Uang Gratifikasi 20 M Dirampas

Sabtu, 23 Agustus 2025 07:10 WIB
Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono. (Foto: M. Wahyudin/RM)
Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono. (Foto: M. Wahyudin/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Majelis hakim memerintahkan uang senilai sekitar Rp 20 miliar dari mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono, yang diduga berasal dari gratifikasi dirampas untuk negara.

Diantaranya, uang sebesar Rp 23,8 juta yang didalilkan Rudi merupakan uang sumbangan warga untuk pembangunan masjid di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, yang dititipkan kepadanya.

Uang tersebut belum sempat diberikan kepada pengurus, karena sudah lebih dahulu disita penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) saat penggeledahan.

Baca juga : Pacu Pertumbuhan Ekonomi, RI Belajar Dari Vietnam

Hal ini tertuang dalam per­timbangan majelis hakim pada sidang pembacaan putusan ter­hadap terdakwa kasus suap pen­gurusan vonis bebas Gregorius Ronald Tannur itu, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (22/8/2025).

“Majelis hakim berpendapat alasan itu harus dikesampingkan karena hanya mendasarkan kepa­da keterangan terdakwa semata,” ujar Ketua Majelis Hakim Iwan Irawan membacakan pertimbangannya dalam sidang.

Dalil yang diajukan Rudi dan pengacaranya itu, tidak dikuat­kan dengan alat bukti maupun dokumen resmi, seperti kuitansi dan catatan keuangan.

Baca juga : Elnusa Optimistis Cetak Sejarah Di Masa Depan

Faktanya, lanjut Hakim, am­plop berisi uang Rp 23,8 juta itu telah tercampur dengan amplop-amplop lain yang berisi uang dari gratifikasi.

Meski begitu, hakim ketua Iwan bersama anggotanya, Sri Hartati dan Andi Saputra sepakat mengembalikan uang sejumlah Rp 225,55 juta kepada Rudi.

Majelis meyakini, uang itu didapat Rudi saat menjadi nara­sumber di Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Pemkot Surabaya.

Baca juga : Warga Padat Penduduk Curhat Butuh Taman

Keyakinan hakim diperkuat dengan keterangan dua orang saksi meringankan, serta bukti adanya logo Pemkot Surabaya yang tertera di amplop uang tersebut.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.