RM.id Rakyat Merdeka - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati memutuskan tidak memberi rekomendasi pemakzulan atau pemberhentian kepada Bupati Pati Sudewo. Politisi Partai Gerindra itu selamat dari pemakzulan, lantaran mendapat dukungan mayoritas anggota Dewan.
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pati dengan agenda mendengar laporan Pansus Hak Angket Pemakzulan Bupati Pati, di Gedung DPRD Pati, Jumat (31/10/2025), diakhiri dengan voting atau pengambilan suara anggota Dewan. Rapat tersebut diikuti 49 dari 50 anggota DPRD Pati dan dihadiri langsung oleh Bupati Sudewo.
Berdasarkan voting yang dilakukan, sebanyak 36 anggota meminta tidak ada pemakzulan terhadap Sudewo. Sisanya, menyatakan Sudewo dimakzulkan.
“Apakah Bapak dan Ibu yang hadir setuju kalau bupati dimakzulkan?” tanya Ketua DPRD Pati Ali Badrudin kepada seluruh anggota Dewan.
Baca juga : Setelah Golkar Dan NasDem, PSI Dukung Soeharto Jadi Pahlawan Nasional
Selanjutnya, politisi PDI Perjuangan itu meminta para anggota DPRD Pati yang menyetujui pemakzulan atau pemecatan terhadap Bupati Pati berdiri.
“Yang setuju (Bupati Pati) dimakzulkan 13 anggota. Seluruhnya dari Fraksi PDI Perjuangan, tidak ada yang lain,” ujarnya.
Dengan begitu, sambung dia, mayoritas anggota DPRD Pati menolak pemakzulan. Satu-satunya fraksi yang mendukung pemakzulan adalah PDI Perjuangan. Sementara, enam fraksi lain, Gerindra, PKB, PPP, Golkar, Demokrat dan PKS, menyatakan tidak setuju dengan pemakzulan.
“Kalau dihitung berarti 13 (setuju pemakzulan) berbanding 36 (menolak pemakzulan). Untuk bisa menang dalam hak menyatakan pendapat, keputusan harus mendapat dukungan 2/3 anggota, atau minimal disetujui oleh 33 anggota,” terang dia.
Baca juga : RI-Korsel Perkuat Kerja Sama Investasi Dan Energi
Lebih lanjut, Ali meminta keputusan DPRD atas Hak Menyatakan Pendapat, dapat disetujui oleh semua pihak.
“Teman-teman Fraksi PDI Perjuangan harus menerima keputusan hak menyatakan pendapat, ini telah menjadi keputusan,” cetusnya.
Ali juga membacakan keputusan Rapat Paripurna DPRD Pati atas hak menyatakan pendapat, yakni rekomendasi atau perbaikan kinerja bupati untuk tahuntahun berikutnya.
“Itu sudah jadi keputusan yang diambil dalam rapat paripurna ini. Rapat paripurna hak menyatakan pendapat anggota DPRD Kabupaten Pati tentang kebijakan bupati selesai, dan rapat paripurna saya nyatakan ditutup,” tandasnya.
Baca juga : Kelola Aset Ngangur, BUMN Disarankan Gaet Pihak Ketiga
Sebelum pengambilan keputusan, anggota Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Pemakzulan Sudewo terlebih dahulu menyampaikan laporan selama penyelidikan yang dilakukan, pada Agustus sampai Oktober 2025. Laporan pansus hak angket ini dibacakan Ketua Pansus Hak Angket DPRD Pati Teguh Bandang Waluyo, beserta sekretaris dan para anggota secara bergiliran.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.