Sebelumnya
“Saat ini saya belum bisa mengakses sistem, akan saya kabari besok,” ujarnya, Minggu (2/11/2025) malam.
Paulus Tannos saat ini masih ditahan oleh otoritas Pemerintah Singapura di Changi Prison atas permintaan ekstradisi dari Pemerintah Indonesia.
Ia telah beberapa kali mengajukan permohonan penangguhan penahanan, namun selalu ditolak. “Yang bersangkutan sudah berkali-kali mencoba meminta penangguhan penahanan. Sidang bail-nya juga sudah digelar beberapa hari lalu dan ditolak oleh pengadilan Singapura,” kata Direktur Otoritas Pusat dan Hukum Internasional Kemenkumham, Agvirta Armilia Sativa, kepada wartawan, Senin (6/10/2025).
Baca juga : Arsenal Tak Ada Lawan
Dia menjelaskan, penangguhan penahanan itu diajukan dengan alasan kesehatan. Namun ditolak, lantaran fasilitas medis di penjara dinilai sudah memadai untuk memenuhi kebutuhan Tannos.
Sementara itu, proses sidang ekstradisi Tannos di Singapura masih berada pada tahap committal meaning. Belum dapat dipastikan kapan akan selesai.
“Apakah satu atau dua bulan lagi, tergantung perkembangan sidang. Sama seperti di Indonesia, bisa saja ada argumen tambahan dari pihak sana yang perlu ditanggapi oleh Indonesia,” ujar Agvirta.
Baca juga : Hajar Wakil India, Putri KW Masuk Final
Paulus Tannos merupakan tersangka kasus korupsi e-KTP sejak 2019. Ia sempat tinggal di Singapura bersama keluarganya, yang menyulitkan proses penangkapan oleh KPK.
Tannos juga sempat mengganti namanya menjadi Tjhin Thian Po dan diketahui memiliki paspor dari negara Guinea-Bissau. Namun, pelariannya berakhir setelah ditangkap di Singapura pada 17 Januari 2025.
Usai ditangkap, ia ditahan sementara di Changi Prison sambil menunggu proses ekstradisi ke Indonesia. Tannos juga sempat menggugat praperadilan atas penangkapannya di Singapura, tetapi gugatannya ditolak oleh pengadilan setempat.
Baca juga : Beby Prisillia, Dukung Dan Doakan Onad
Paulus Tannos merupakan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, salah satu perusahaan yang terlibat dalam proyek korupsi e-KTP. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga pihak lain pada Agustus 2019, yakni mantan Dirut Perum Percetakan Negara Isnu Edhy Wijaya, anggota DPR RI periode 2014–2019 Miryam S. Haryani, serta Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP, Husni Fahmi.
Dalam kasus tersebut, PT Sandipala Arthaputra menjadi salah satu pihak yang diuntungkan dalam proyek yang merugikan keuangan negara hingga Rp 2,3 triliun. Perusahaan yang dipimpin Tannos mendapat keuntungan sebesar Rp 145,8 miliar. [YUD]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.