BREAKING NEWS
 

Saksi: Proses Blending BBM Sesuai Prosedur, Aman untuk Kendaraan

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Senin, 10 November 2025 23:43 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan Direktur Rekayasa dan Infrastruktur Darat PT Pertamina Patra Niaga, Edward Adolof Kawi menegaskan, seluruh proses pencampuran bahan bakar minyak (BBM) atau blending yang dilakukan oleh PT Pertamina (Persero) telah sesuai dengan prosedur pengawasan mutu yang ketat. Karena itu, produk BBM hasil blending dipastikan aman dan tidak merusak mesin kendaraan.

Edward menyampaikan hal tersebut saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (10/11/2025) malam.

Ia dihadirkan untuk memberikan keterangan bagi terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza, selaku beneficial ownership PT Tangki Merak dan PT Oil Tanking Merak (OTM).

Dalam sidang, Kerry menanyakan isu yang beredar di masyarakat terkait istilah “BBM oplosan” yang dianggap dapat merusak kendaraan.

Baca juga : Hari Pertama Sidang MKD, Sahroni Cs Diuntungkan Para Ahli

“Mungkin Pak Edward bisa menjelaskan kepada masyarakat soal istilah oplosan yang disebut merusak mobil. Sepengetahuan Pak Edward, apakah ada BBM oplosan yang tidak sesuai spesifikasi dan menyebabkan kerusakan pada kendaraan?” tanya Kerry.

Menjawab hal itu, Edward menegaskan bahwa proses blending yang dilakukan di seluruh terminal Patra Niaga, baik milik sendiri maupun yang disewa, telah melalui prosedur quality control yang ketat.

“Kalau yang dilakukan di terminal Patra Niaga, baik milik maupun sewa, kami sudah menjalankan prosedur pengawasan mutu. Kami pastikan tidak ada BBM yang tidak sesuai spesifikasi. Kami menjamin tidak merusak mobil maupun motor,” ujar Edward.

Adsense

Edward kemudian menjelaskan bahwa blending merupakan proses pencampuran dua unsur bahan bakar yang berbeda. Proses ini sudah dilakukan Pertamina sejak tahun 2007.

Baca juga : Kopdes Merah Putih Metuk Suplai Gas Dan Beras Murah Untuk Warung Warga

Hakim Ketua Fajar Kusuma Aji kemudian menanyakan sejak kapan Pertamina melakukan blending antara bahan bakar jenis solar dengan FAME (fatty acid methylester) yang berasal dari minyak kelapa sawit mentah (CPO), hingga menghasilkan produk biosolar.

“Dulu campurannya 2,5 persen, sekarang sudah 40 persen, dan tahun depan rencananya menjadi 50 persen,” kata Edward, menjelaskan.

Selain itu, Edward menyebut bahwa kajian blending untuk bahan bakar jenis bensin mulai dilakukan sejak tahun 2015.

Prosesnya dilakukan dengan mencampur bensin beroktan rendah RON 88 dengan RON 92, yang kemudian menghasilkan produk Pertalite dengan RON 90.

Baca juga : Tiba Di Jakarta, Presiden Afrika Selatan Disambut Upacara Kenegaraan

“Yang paling tinggi RON-nya adalah 98, yaitu Pertamax Turbo, dan itu murni. Sementara yang mengalami blending saat ini adalah RON 95 karena menggunakan ethanol. Prosesnya adalah mencampur Pertamax 92 dengan Pertamax Turbo 98 serta ethanol,” jelas Edward.

Dalam perkara ini, Kerry bersama sejumlah terdakwa lain didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang.

Aksi mereka mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 285,1 triliun. Rinciannya, kerugian perekonomian negara sebesar Rp 171,99 triliun akibat kemahalan harga pengadaan BBM yang berdampak pada beban ekonomi nasional.

Selain itu, terdapat illegal gain senilai 2.617.683.340,41 dolar AS atau sekitar Rp 43,35 triliun, yang merupakan keuntungan ilegal dari selisih harga impor BBM melebihi kuota dengan harga minyak mentah dan BBM dalam negeri.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense