Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Revisi Undang-Undang BUMN Pertegas Peran Alat Kemakmuran Rakyat
Rabu, 8 Oktober 2025 08:32 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Rapat Paripurna DPR sepakat melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahum 2025 tentang Perubahan Ketiga Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Bagi DPR, revisi ini akan menjadi momentum untuk mengembalikan peran BUMN kembali sesuai dengan Pasal 33 UUD 1945 dan TAP MPR Nomor XVI/MPR/1998.
Anggota Komisi VI DPR Rieke Dyah Pitaloka mengatakan, ada sejumlah poin krusial yang menjadi pertimbangan hukum DPR untuk sepakat melakukan revisi atas Undang-Undang BUMN. Konsideran hukum tersebut yakni Ketetatapan MPR Nomor XVI Tahun 1998 tentang Politik Ekonomi Dalam Rangka Demokrasi Ekonomi.
Baca juga : GPPE 2026 Usung Inovasi Percetakan Dan Kemasan Ramah Lingkungan
Adapun Tap MPR ini bertujuan untuk menciptakan ekonomi yang adil dan merata, dengan memberikan prioritas dan dukungan kepada pemberdayaan ekonomi rakyat, serta memastikan pengelolaan sumber daya alam yang adil dan merata.
"Adanya konsiderans hukum menimbang ini menurut saya, ini menjadi basis landasan kita masuk di dalam revisi (Undang-Undang BUMN)," kata Rieke dalam diskusi bertajuk "Pengesahan RUU BUMN Harapkan Percepat Kemajuan Ekonomi Nasional" di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (7/10/2025).
Menurut Rieke, adanya konsideran TAP MPR Nomor XVI Tahun 1998 ini akan mempertegas bahwa landasan revisi Undang-Undang BUMN ini berpijak pada prinsip demokrasi ekonomi untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 33 UUD 1945.
Baca juga : Bali United Tegaskan Komitmen Kembangkan Pemain Muda
Dalam hal ini, menegaskan bahwa revisi ini mencakup kebijaksanaan strategi dan pelaksanaan pembangunan ekonomi nasional sebagai perwujudan prinsip dasar demokrasi ekonomi yang mengutamakan kepentingan rakyat banyak untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, sebagaimana dimaksud dalam pasal 33 UUD 1945.
"Jadi penting banget ini posisinya nanti dikaitkan dengan BUMN. Dimana BUMN adalah instrumen negara untuk menjalankan demokrasi ekonomi yang sesuai dan searah dengan pasal 33 konstitusi kita. Kkalau lihat TAP MPT-nya kira-kira ada Pasal 1, pasal 2, pasal 5, dan pasal 6, yang menegaskan keberadaan BUMN sebagai salah satu pilar ekonomi," tegasnya.
Lebih lanjut, Rieke menuturkan, salah satu penegasan dalam revisi Undang-Undang BUMN ini adalah dengan dihapusnya ketentuan yang menyatakan bahwa direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas bukan merupakan penyelenggara negara. Sebab jika ketentuan ini diberlakukan, maka audit BPK terhadap BUMN tidak lagi menjadi kewajiban.
Baca juga : Persija Dihadang Dua Tuan Rumah: Persebaya Dan Madura United
"Itu bertentangan dengan semangat transparansi dan akuntabilitas keuangan negara," tegasnya.
Politisi Fraksi PDI Perjuangan inii berharap, revisi UU BUMN kali ini benar-benar mampu memperkuat posisi BUMN sebagai penggerak utama ekonomi nasional yang berpihak pada kepentingan rakyat.
"Inilah semangat awal dari perjuangan revisi UU BUMN, yaitu mengembalikan peran BUMN sesuai konstitusi, bukan sekadar entitas bisnis, tapi alat negara untuk mewujudkan keadilan dan kemakmuran rakyat," pungkasnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya