BREAKING NEWS
 

Pengembangan OTT, KPK Mulai Usut Dugaan Korupsi Monumen Reog Ponorogo

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Rabu, 12 November 2025 18:08 WIB
Foto: Tedy Kroen/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tengah mendalami dugaan korupsi terkait proyek pembangunan Monumen Reog Ponorogo.

“Tim sedang melakukan pendalaman. (Kasus) baru,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Rabu (12/11/2025).

Budi mengungkapkan, kasus ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap pengurusan jabatan, suap proyek pengadaan, serta penerimaan gratifikasi, yang berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Ponorogo dan menjerat Bupati Sugiri Sancoko.

“Dari peristiwa tertangkap tangan di Ponorogo pada pekan lalu, tim kemudian juga mendapatkan informasi dan petunjuk adanya dugaan tindak pidana korupsi lainnya. Ini masih didalami,” tuturnya.

Baca juga : Geledah 6 Lokasi, KPK Temukan Duit di Rumah Dinas Bupati Ponorogo

Budi menyatakan, peristiwa tertangkap tangan sering kali menjadi pintu masuk bagi KPK untuk menelusuri dan melacak praktik-praktik dugaan korupsi pada sektor-sektor lainnya di wilayah tersebut.

Karena itu, kata Budi, informasi dan laporan dari masyarakat menjadi sangat penting untuk membantu KPK dalam mengungkap suatu perkara.

Dalam kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi, KPK telah menetapkan empat orang tersangka. Keempatnya adalah Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko; Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo, Agus Pramono; Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma; dan pihak swasta rekanan RSUD Ponorogo dalam paket pekerjaan di lingkungan Kabupaten Ponorogo, Sucipto.

Adsense

KPK menyebut Sugiri menerima uang dari Yunus Mahatma sebesar Rp 1,25 miliar. Dari jumlah itu, Bupati kebagian Rp 900 juta, dan sisanya dinikmati Sekda Pemkab Ponorogo Agus Pramono.

Baca juga : Gelar OTT, KPK Tangkap Bupati Ponorogo

Berikutnya suap terkait paket pengadaan di RSUD Harjono Ponorogo sebesar Rp 1,4 miliar. Nilai ini merupakan 10 persen dari anggaran proyek sejumlah Rp 14 miliar.

Uang suap diberikan Sucipto selaku rekanan proyek pengadaan tersebut melalui Yunus.

"YUM kemudian menyerahkan uang tersebut kepada SUG melalui Singgih, aide de camp (ADC) alias ajudan Bupati dan ELW (Ely Widodo) selaku adik dari Bupati Ponorogo," kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers, Minggu (9/11/2025) dini hari lalu.

KPK juga menemukan dugaan tindak pidana korupsi lain berupa penerimaan gratifikasi oleh Bupati Sugiri selama mengemban jabatan kedua kalinya.

Baca juga : Hemat Anggaran, KDM Mulai Berlakukan Kerja Dari Rumah Untuk ASN Pemprov Jabar

"Pada periode 2023–2025, SUG diduga menerima uang senilai Rp 225 juta dari YUM. Selain itu, pada Oktober 2025, SUG juga menerima uang sebesar Rp 75 juta dari EK (Eko) selaku pihak swasta," bebernya.

Para tersangka sudah ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak hari Sabtu, 8 November 2025 sampai dengan 27 November 2025 di Rumah Tahanan Negara Cabang Merah Putih KPK.

Tim komisi antirasuah juga sudah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat dan menyita beberapa barang bukti diduga terkait perkara. Di antaranya, uang tunai di rumah dinas Bupati.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense