BREAKING NEWS
 

Nadiem Bantah Terlibat

KPK Segera Umumkan TSK Kasus Korupsi Google Cloud

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Senin, 24 November 2025 06:20 WIB
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Foto: Dok. KPK)

 Sebelumnya 
“Sehingga tidak ada keterlibatan Pak Nadiem sebagai Mendikbudristek saat itu,” tegas Dodi dalam keterangan tertulis, Sabtu (22/11/2025). 

Dia berharap, Nadiem mendapatkan perlakuan hukum yang adil dan tidak dikaitkan dengan tindakan yang tidak dilakukannya. 

“Pak Nadiem berharap kesetaraan dan objektivitas ditegakkan oleh KPK,” pintanya. 

Baca juga : Liverpool Hancur Lebur

Dodi juga memastikan, selama menjabat, Nadiem telah menjalankan program transformasi pendidikan, seperti penggantian Ujian Nasional menjadi Asesmen Nasional serta pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) selama pandemi Covid-19, sesuai prosedur. 

Nadiem diperiksa pada Kamis (7/8/2025). Didampingi Advokat Hotman Paris Hutapea, Nadiem diperiksa sekitar 9 jam, sejak dari 09.20 WIB hingga 18.35 WIB. Usai pemeriksaan Selamat 9 jam tersebut, Nadiem mengapresiasi KPK. 

Alhamdulillah lancar, saya bisa berikan keterangan dan saya ingin berikan apresiasi sebesar-besarnya kepada KPK juga telah berikan kesempatan untuk melakukan keterangan,” ucap Nadiem. 

Baca juga : Bangun Pusat Latihan Olahraga Terbesar Di ASEAN, Erick Thohir All Out

Pada Kamis (4/9/2025), Nadiem ditetapkan sebagai tersangka kasus Chromebook oleh Kejagung. Dia menyusul empat orang yang telah lebih dulu menyandang status tersangka. 

Keempatnya yakni, SW selaku Direktur SD Direktorat PAUD Dikdasmen Kemendikbudristek tahun 2020–2021 dan MUL selaku Direktur SMP. 

Lalu, IBAM selaku konsultan perorangan proyek Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah; dan Jurist Tan (JT) selaku Staf Khusus Mendikbudristek periode 2020–2024. 

Baca juga : Prediksi Ekonomi 2026 Tumbuh 6 Persen, Purbaya Pertaruhkan Jabatan

Nadiem sempat mengajukan praperadilan, menggugat penetapan status tersangkanya. Namun, permohonan tersebut ditolak Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) l Ketut Darpawan pada Selasa (13/10/2025). 

Hakim menilai, penetapan tersangka Nadiem oleh penyidik Kejagung sesuai dengan prosedur dan sah menurut hukum yang berlaku. 

Kejagung meneruskan proses hukum. Terbaru, penyidik melimpahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) kasus dugaan rasuah tersebut ke Kejari Jakarta Pusat, Senin (10/11/2025). Hanya JT yang belum, karena masih berstatus buron. [YUD]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense