Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Minta Patuhi Regulasi
Kemkomdigi Tegur Cloudflare
Minggu, 23 November 2025 07:00 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) meminta platform global Cloudflare menaati aturan yang berlaku di Indonesia. Salah satunya dengan mendaftarkan sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
Permintaan itu muncul setelah temuan penggunaan dominan layanan Cloudflare pada ribuan situs judi online yang ditangani Pemerintah. Komdigi mencatat lebih dari 76 persen dari total 10.000 sampel situs judi online memakai infrastruktur Cloudflare untuk menyembunyikan alamat Internet Protocol (IP) dan mempercepat perpindahan domain agar terhindar dari pemblokiran.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi Alexander Sabar menjelaskan, pendaftaran PSE bukan sekadar aturan administratif. Pendaftaran merupakan instrumen menjaga kedaulatan digital.
Baca juga : Pratikno Ajak Gerakan Rehabilitasi Lingkungan
“Selain itu juga untuk melindungi masyarakat agar ekosistem digital sehat dan bertanggung jawab,” ujarnya, dikutip keterangan tertulis, Sabtu (22/11/2025).
Sekilas info, Cloudflare adalah perusahaan teknologi asal Amerika Serikat yang menyediakan layanan jaringan global, keamanan siber, dan infrastruktur internet berkecepatan tinggi. Layanan Cloudflare banyak dipakai berbagai platform legal seperti sejumlah e-commerce hingga ChatGPT, meski di sisi lain turut dimanfaatkan operator judi online.
Alexander menjelaskan, Komdigi telah menyampaikan temuan penggunaan Cloudflare kepada perusahaan tersebut. Pemerintah mendesak komitmen Cloudflare untuk segera mengikuti pendaftaran sesuai aturan.
Baca juga : Ikuti Jejak Ahmad Ali, Pentolan NasDem Sultra Hijrah Ke PSI
“Jika platform mengabaikan notifikasi dan tetap tidak melakukan pendaftaran maka sanksi administratif sampai pemutusan akses dapat diterapkan sesuai peraturan perundangan,” ancamnya.
Alexander menegaskan, langkah itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Komdigi juga mengacu pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
“Kami terbuka untuk kerja sama. Tetapi kepatuhan terhadap peraturan tetap garis merah. Menjaga ruang digital Indonesia tetap bersih dan aman itu tanggung jawab bersama,” tegasnya.
Baca juga : GKSR Inginkan PT 1 Persen, 8 Parpol Nonparlemen Siap Berjuang Bersama
Chairman Lembaga Riset Keamanan Siber Communication and Information System Security Research Center (CISSReC) Pratama Persadha menjelaskan, penggunaan Cloudflare oleh operator judi online memperlihatkan persoalan lebih dalam terkait infrastruktur digital.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya