BREAKING NEWS
 

Catatan Veronica Tampubolon, Mahasiswa S3 Ilmu Hukum USU

Mengenang Cita-cita Guru Bangsa Tentang Keadilan Sosial

Reporter & Editor :
BAMBANG TRISMAWAN
Senin, 24 November 2025 18:31 WIB
Mahasiswa Prodi S3 Ilmu Hukum Universitas Sumatera Utara Veronica Tampubolon. (Dok. Pribadi)

RM.id  Rakyat Merdeka - Dalam rangka memperingati Hari Guru Nasional Tahun 2025, dengan penuh hormat, kita mengenang kembali cita-cita dari Guru Bangsa Indonesia. Bung Karno dengan pemikiran Pancasila. Bung Hatta dengan gagasan Ekonomi Kerakyatan yang terkandung dalam Pasal 33 UUD 1945. Secara khusus, kita meninjau apakah generasi penerus Bangsa Indonesia sudah mengelola bumi dan air dan kekayaan alam Indonesia sesuai dengan tujuan yang dicita-citakan oleh Guru Bangsa, yaitu mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Idealisme Guru Bangsa mengenai Keadilan Sosial

Pancasila lahir dari buah pemikiran intelektual Bung Karno, salah satu founding father, dalam pidatonya pada tanggal 1 Juni 1945 yang berjudul Pancasila, sebagai hasil kontemplasi dari pertanyaan filosofi yang diajukan oleh Dr. Radjiman Wedyodiningrat dalam sidang Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada tanggal 29 April 1945: “Apa dasar Negara Indonesia yang akan kita bentuk ini?”. Bung Karno memberikan jawaban yang berisikan satu uraian tentang lima sila. Setelah sidang tersebut, pemikiran Pancasila dirumuskan kembali oleh Bung Karno dan Bung Hatta bersama anggota-anggota Panitia Sembilan, sehingga tersusun Pancasila dengan dasar moral “Ketuhanan Yang Mahaesa” serta tujuan supaya tercapai “Keadilan Sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia”. 

Mengenai prinsip Keadilan Sosial, sejarah mencatat bahwa Bung Karno dalam pidato-nya mencita-citakan “tidak akan ada kemiskinan di dalam Indonesia Merdeka. Maka, apakah kita mau Indonesia merdeka, yang kaum kapitalnya merajalela, ataukah yang semua rakyatnya sejahtera, yang semua orang cukup makan, cukup pakaian, hidup dalam kesejahteraan, merasa dipangku oleh Ibu Pertiwi yang cukup memberi sandang-pangan kepadanya?”. Doa dan harapan ini kemudian dirumuskan menjadi sila kelima dari Pancasila, yaitu Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Tidak kalah pentingnya, Bung Hatta sebagai salah satu pemrakarsa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (“UUD 1945”) mencamkan bahwa “negara Republik Indonesia belum lagi berdasarkan Pancasila, apabila Pemerintah dan masyarakat belum sanggup mentaati Undang-Undang Dasar 1945, terutama belum dapat melaksanakan Pasal 27 ayat 2, Pasal 31, Pasal 33 dan Pasal 34”. Bung Hatta sebagai visioner memikirkan secara terstruktur dan rasional bahwa keadilan sosial dapat diwujudkan jika rakyat mendapat pendidikan sebagai modal untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan selayaknya manusia. Untuk itu, Pemerintah Indonesia sebagai penguasa atas kekayaan alam juga cabang produksi yang penting bagi rakyat, wajib mengelolanya sebagai usaha bersama dengan asas kekeluargaan untuk kemakmuran rakyat.

Selayaknya guru, Bung Hatta memparalelkan rakyat Indonesia dengan unit keluarga yang setiap anggotanya akan saling memperhatikan kesejahteraan satu sama lain. Sehingga orientasi utama ekonomi kerakyatan adalah seluruh rakyat sebagai keluarga, dan bukan kelompok tertentu. 

Baca juga : Bamsoet Ingatkan Pentingnya Keseimbangan Antara Demokrasi dan Hukum

Para founding fathers dengan penuh hikmat telah meletakan dasar moral bagi pemimpin-pemimpin generasi berikutnya bahwa pengabdian kenegaraan bertujuan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Dan, pelaksanaan dari tugas-tugas tersebut akan dipertanggungjawabkan kepada Tuhan Yang Mahaesa. Setiap Warga Negara Indonesia yang melaksanakan pemerintahan, baik itu Presiden, para Menteri termasuk pejabat-pejabat Badan Usaha Milik Negara (BUMN), hendaknya melaksanakan amanah keadilan sosial dengan penuh tanggung jawab yang berjangkar pada nilai-nilai Pancasila dengan panduan ekonomi kerakyatan dalam Pasal 33 UUD 1945.

Didikan Bung Hatta dalam Pasal 33 UUD 1945

Menurut Bung Hatta, cita-cita keadilan sosial dalam bidang ekonomi diharapkan dapat mewujudkan kemakmuran yang merata bagi rakyat Indonesia. Untuk cita-cita itu, ditanamlah Pasal 33 UUD 1945. 

Pasal 33 UUD 1945 merupakan sendi utama perekonomian kerakyatan yang didasarkan pada asas kekeluargaan dan semangat gotong royong. Walaupun ia memaknai hal tersebut dengan kooperasi, namun fundamentalnya adalah menentang individualisme dan kapitalisme. Tujuan pemikirannya tetap konsisten, yaitu menciptakan masyarakat Indonesia yang kolektif, berakar pada adat istiadat, tetapi ditumbuhkan pada tingkat yang lebih tinggi yang sesuai dengan tuntutan zaman modern. Untuk itu, Bung Hatta berpendapat bahwa pendidikan, pelatihan dan bimbingan dari Pemerintah menjadi amat sangat penting. Pendidikan dan pelatihan dilakukan agar rakyat Indonesia memiliki jiwa dan keahlian sebagai tenaga ekonomi yang kuat sesuai dengan tingkat kompleksitas yang semakin tinggi.

Pimpinan dan bimbingan dilakukan agar rakyat dapat ikut serta dalam membangun Indonesia secara berkelanjutan, mulai dari yang kecil melalui yang sedang sampai akhirnya ke lapangan perekonomian yang besar, dengan menunjukkan bidang-bidang ekonomi yang mana yang harus digarap berangsur-angsur. Kooperasi menyelenggarakan usaha ekonomi yang kecil dan sedang. Sementara usaha yang besar-besar juga cabang-cabang produksi yang penting diusahakan dan dikuasai oleh negara. 

Adsense

Secara bijaksana Bung Hatta menguraikan bahwa dikuasai oleh negara tidak berarti bahwa Pemerintah sendiri dengan birokrasinya menjalankan perusahaan. Hal itu dapat diserahkan kepada pemimpin direksi atau manajemen yang akan bekerja secara efektif, baik orang Indonesia atau orang asing dengan tujuan mendidik orang Indonesia sebagai gantinya kelak dalam waktu yang ditentukan. Bung Hatta juga memberikan contoh sukses yang dapat ditiru sebagai visualisasi dari praktek birokrasi dan manajemen yang baik, yaitu Pabrik Semen Gresik. Pada intinya, Bung Hatta mempromosikan semangat kolektivisme sifat tolong-menolong dan gotong-royong yang merupakan budaya bangsa Indonesia. Mengutamakan kerjasama dalam suasana kekeluargaan antara manusia pribadi, bebas dari penindasan dan paksaan.

Baca juga : Penegakan Hukum yang Tidak Melecehkan Rasa Keadilan

Prinsip ekonomi kerakyatan yang diusung Pasal 33 UUD 1945 menghargai pribadi manusia sebagai anggota keluarga dan masyarakat, tetapi menolak pertentangan dan persaingan dalam bidang yang sama. Persaingan hanya boleh dan dianjurkan dalam hal melatih diri untuk memperbesar kecakapan dan kemampuan.

UU BUMN menghadapi Era Disrupsi dan Keadilan Sosial

Sebagai renungan, era disrupsi digital sudah berjalan, dengan tekanan ekonomi global yang ingin ikut menguasai sumber daya alam Indonesia. Belum lagi tantangan teknologi yang mengubah lanskap bisnis menjadi e-commerce. Dalam konteks ini, BUMN sebagai korporasi (persero) berfungsi mencari keuntungan, sedangkan sebagai public service (perum) berfungsi sosial bagi kemanfaatan umum dalam rangka pemenuhan hajat hidup orang. Namun demikian, pada pokoknya, BUMN sebagai salah satu alat negara diharapkan berperan dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat. 

Semangat “keadilan sosial” tertulis dengan jelas dalam Penjelasan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 (“UU 16/2025”, yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 atau “UU 1/2025”, dan bersama-sama disebut sebagai “UU BUMN”), yaitu penyelenggaraan BUMN bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan umum dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Maka, segala usaha yang dilakukan oleh negara melalui BUMN harus bertujuan agar masyarakat dapat lebih menikmati kesejahteraan dan keadilan sosial secara merata tanpa terkecuali. Untuk itu, negara harus mengelola BUMN dengan mengacu pada asas kekeluargaan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 UUD 1945. Masih dalam semangat cita-cita luhur Guru Bangsa Indonesia bahwa sumber daya alam Indonesia dipergunakan untuk sebesar­besar kemakmuran rakyat sehingga semua orang cukup makan, cukup pakaian, cukup sandang-pangan dan hidup dalam kesejahteraan

Lebih dalam lagi, UU BUMN mengatur mengenai Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (“Danantara”) yang dalam melaksanakan tugasnya dapat membentuk Holding Investasi dan Holding Operasional yang akan mengelola kekayaan alam dan cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dalam rangka kepentingan publik. Dalam semangat luhur tersebut, Pasal 86M UU BUMN memberikan privilege kepada BUMN atau Anak Usaha BUMN berupa hak monopoli untuk memproduksi dan/ atau memasarkan barang dan/atau jasa yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak serta cabang-cabang produksi yang penting bagi negara, dalam rangka kepentingan negara dan/atau hal lain yang berdasarkan pertimbangan Presiden, yang pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah. Pemberian hak “privilege” monopoli oleh Presiden kepada BUMN atau Anak Usaha BUMN bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan umum dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Baca juga : Tingkatkan Perekonomian, Mahasiswa dan Pemuda Tangerang Dukung PSN PIK 2

Menarik untuk mengukur apakah upaya negara memberikan hak “privilege” monopoli kepada BUMN akan dapat mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia?

Apakah Hak Monopoli BUMN akan Mewujudkan Keadilan Sosial? 

Kita akan mengukur hak “privilege” monopoli BUMN dengan menggunakan alat ukur berupa pengajaran Bung Karno atas sila kelima Pancasila dan penafsiran Bung Hatta atas sila tersebut “Keadilan Sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia” yang disampaikan beliau pada pidato lahirnya Pancasila pada tanggal 1 Juni 1977 di Gedung Kebangkitan Nasional. Bung Hatta dalam bukunya yang berjudul Pengertian Pancasila menuliskan bahwa keadilan sosial tidak saja menjadi dasar negara tetapi sekaligus juga menjadi tujuan yang harus dilaksanakan supaya tercapai Indonesia yang adil dan Makmur. Langkah pertama untuk menuju ke situ ialah dengan menyediakan pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan kepada setiap rakyat Indonesia. 

Kembali kepada hak “privilege” monopoli kepada BUMN yang diberdayakan melalui Pasal 86M UU BUMN. Hal tersebut memang masih menimbulkan kekhawatiran karena pengelolaan BUMN sekarang dikendalikan penuh oleh Danantara, baik keputusan terkait investasi maupun operasional. Danantara sebagai badan yang mengelola BUMN secara langsung maupun tidak langsung dapat dikatakan menguasai sumber daya alam Indonesia serta cabang-cabang produksi yang penting yang menguasai hajat hidup orang banyak. Danantara memiliki fungsi dan kewenangan yang belum pernah ada sebelumnya. Artinya, BUMN memiliki manfaat yang tinggi, tidak dapat digantikan dengan BUMN lain (tidak ada substitusi), serta memiliki dampak yang besar terhadap kesejahteraan nasional. Untuk itu, Presiden sebagai lembaga eksekutif wajib hati-hati dalam memberikan hak “privilege” monopoli kepada BUMN atau Anak Usaha BUMN. Presiden wajib memastikan bahwa pemberian privilege itu didasari pada kriteria-kriteria yang diamanatkan oleh Pasal 33 UUD 1945. Yang terutama dan paling utama adalah hak “privilege” monopoli diberikan untuk memastikan bahwa sumber daya alam Indonesia harus dikelola oleh BUMN tidak hanya untuk menghilangkan kemiskinan dan memastikan kesejahteraan semua rakyatnya, tetapi juga memastikan kaum kapitalis tidak merajalela sehingga ekonomi dikelola bagi kepentingan negara dan publik. Bukan kepentingan kelompok tertentu. Persaingan usaha yang sehat dianjurkan dalam hal melatih diri rakyat Indonesia untuk memperbesar kecakapan dan kemampuan. pendidikan, pelatihan dan bimbingan dari Pemerintah menjadi amat sangat penting. Pendidikan dan pelatihan dilakukan agar rakyat Indonesia memiliki jiwa dan keahlian sebagai tenaga ekonomi yang kuat sesuai dengan tingkat kompleksitas yang semakin tinggi dalam menghadapi era disrupsi dengan globalisasi dan liberalisasinya.

Prinsip keadilan sosial ini diharapkan memberikan semangat perjuangan kepada Pemerintah, baik itu Presiden, para Menteri termasuk pejabat-pejabat BUMN; dalam melakukan kegiatannya dalam mewujudkan kepentingan bersama seluruh rakyat Indonesia. Agar rakyat Indonesia dapat lebih menikmati kesejahteraan umum dan keadilan sosial secara merata. Untuk cita-cita luhur tersebut, rakyat Indonesia tentunya akan mendukung Pemerintah, baik itu Presiden, para Menteri termasuk pejabat-pejabat BUMN; untuk bekerja berani sesuai dengan tanggung jawab dan amanah yang diberikan oleh rakyat. Pada akhirnya, para founding fathers telah mengingatkan melalui Pancasila bahwa para pemimpin bangsa pada akhirnya akan bertanggung jawab kepada Tuhan Yang Mahaesa.

*) Penulis adalah Mahasiswa Prodi S3 Ilmu Hukum Universitas Sumatera Utara, 2025

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense