Dark/Light Mode

Uji Disertasi Mahasiswa Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur

Bamsoet Dorong Revisi UU Tentang Kepemilikan Senjata Api

Kamis, 30 Mei 2024 21:39 WIB
Ketua MPR Bambang Soesatyo (Foto: Istimewa)
Ketua MPR Bambang Soesatyo (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua MPR sekaligus Dosen Pascasarjana Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur Bambang Soesatyo (Bamsoet) menjadi penguji dalam ujian seminar hasil penelitian disertasi mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur, Agusetiawan. Disertasi Agus mengambil tema tentang Rekonstruksi Penegakan Hukum Pidana Dalam Pemidanaan Penyalahgunaan Kepemilikan dan Penggunaan Senjata Api.

"Hasil penelitian mengungkapkan perlunya pembentukan Komisi Pengawasan Pengendalian Kepemilikan dan Penggunaan Senjata Api serta perlunya formulasi pembaharuan hukum pidana sekaligus merumuskan sanksi ganti kerugian dan administratif terhadap pelanggaran yang dilakukan dalam penggunaan senjata api. Berbagai temuan ini sangat menarik untuk dielaborasi lebih jauh," ujar Bamsoet, saat menjadi penguji secara virtual, di Jakarta, Kamis (30/5).

Baca juga : Bamsoet Dorong Peningkatan Keterampilan Penggunaan Senjata Api Beladiri

Hadir Promotor Prof Suparji Ahmad serta para Penguji Prof Faisal Santiago dan Binsar Jon Vic.

Ketua DPR ke-20 ini menekankan pentingnya revisi dan pembaharuan Undang-Undang (UU) tentang Kepemilikan, Penggunaan, dan Pengawasan Senjata Api untuk Bela Diri. Mengingat pengaturannya dalam Undang-Undang saat ini berdasarkan Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12/1951, serta Perppu Nomor 20/1960 tentang Kewenangan Perizinan yang Diberikan Menurut UU Mengenai Senjata Api. Lebih jauh lagi terdapat produk colonial yaitu Staatblat 1937 Nomor 170 atau yang diubah dengan Staatblat 1939 Nomor 278.

Baca juga : Bamsoet Kembali Diminta Ngajar Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Jayabaya

"Aturan teknis lebih lanjut diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 82/2004 serta Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1/2022. Karena itu, butuh penyempurnaan Undang-Undang agar bisa menyesuaikan kebutuhan zaman yang secara komprehensif mengandung materi bagaimana keharusan administratif dipenuhi dalam kepemilihan senjata api dan bagaimana penegakan hukumnya jika terdapat pelanggaran," jelas Bamsoet.

Ketua Umum Perkumpulan Pemilik Izin Khusus Senjata Api Beladiri Indonesia (PERIKHSA) ini menerangkan, kapan seorang pemilik senjata api bisa menggunakan senjata api miliknya, serta seperti apa tahapan penggunaannya (semisal dikokang, diarahkan, atau ditembak ke atas sebagai peringatan) hingga kini belum ada aturan detailnya. Sehingga kerap kali menyebabkan kerancuan, bahkan salah tafsir dari pihak pemilik senjata api maupun dari sisi kepolisian.

Baca juga : Bamsoet Dorong Utusan Golongan Masuk Kembali ke MPR

"Karena itu, pembaharuan undang-undang maupun peraturan teknis dibawahnya sangat penting. Mengingat saat ini setidaknya ada 27 ribu pemilik Ijin Khusus Senjata Api Beladiri (IKHSA). Selain berkontribusi dalam pendapatan negara melalui penerimaan negara bukan pajak, mereka juga dapat membantu Polisi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Bahkan dapat dimanfaatkan sebagai komponen cadangan yang mendukung TNI sebagai bagian penjaga kedaulatan bangsa dan negara," pungkas Bamsoet.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.