Dark/Light Mode

Bamsoet Ajak Perhimpunan Mahasiswa Hukum Kaji Pentingnya Kehadiran PPHN

Rabu, 22 Februari 2023 21:34 WIB
Ketua MPR Bambang Soesatyo (tengah) menerima Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI), di Jakarta, Rabu (22/2). (Foto: Dok. DPR)
Ketua MPR Bambang Soesatyo (tengah) menerima Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI), di Jakarta, Rabu (22/2). (Foto: Dok. DPR)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua MPR sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo bersama Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) akan menyelenggarakan Sosialisasi Empat Pilar MPR yang dirangkai dengan kegiatan Rapat Kerja Nasional PERMAHI, pada 2-6 Maret 2023, di Wisma Kopo DPR, Kabupaten Bogor. Salah satunya untuk melakukan kajian mendalam terhadap berbagai perkembangan hukum nasional. Khususnya dalam menghadapi perkembangan hukum di era digital yang semakin pesat.

Sebagai perhimpunan mahasiswa yang mempelajari pendidikan ilmu hukum, PERMAHI punya peran besar untuk melakukan berbagai kajian untuk menguatkan hukum Indonesia. Termasuk mengkaji apakah konstitusi perlu diamandemen untuk mengantisipasi kemajuan era digital yang semakin pesat seperti ditandai kemajuan kripto dan perdagangan digital, sekaligus mewaspadai maraknya pencurian data pribadi yang dilakukan berbagai pihak tidak bertanggung jawab. 

"Sehingga bisa semakin mewujudkan konstitusi yang 'hidup' (living constitution), dan konstitusi yang 'bekerja' (working constitution). Konstitusi yang hidup adalah yang mampu menjawab segala tantangan dan dinamika zaman dan Konstitusi yang 'bekerja' adalah yang benar-benar dijadikan rujukan, dilaksanakan, dan memberi kemanfaatan dalam praktik kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara," ujar Bamsoet, sapaan akrab Bambang, usai menerima pengurus PERMAHI, di Jakarta, Rabu (22/2).

Baca juga : Kampus Mengajar Beri Pengalaman Berharga Bagi Mahasiswa Non Kependidikan

Pengurus PERMAHI yang hadir antara lain, Ketua Umum Fahmi Namakule, Sekjen Fajar Budiman, Bendahara Umum Dirar, Wasekjen Almus, Ketua LKKPH Danis, Ketua Pendidikan dan Pelatihan Khefin, Ketua Media Publikasi M. Ahsanu Taqwim.

Ketua DPR ke-20 ini menjelaskan, dalam praktik kehidupan demokrasi banyak negara dunia, amandemen konstitusi bukanlah hal yang tabu. Melainkan menjadi praktik kenegaraan yang sangat lazim dilakukan. Misalnya di Perancis, amandemen konstitusi telah dilakukan sebanyak 24 kali, di India sebanyak 105 kali, di Thailand 20 kali dan di Korea 9 kali.

Di Indonesia, sudah 4 kali melakukan amandemen konstitusi. Bahkan di Amerika, yang telah sekian lama menjadi rujukan global dalam implementasi sistem demokrasi, amandemen konstitusi telah diajukan secara resmi oleh Kongres sebanyak 33 kali, dan 27 di antaranya telah diratifikasi oleh negara-negara bagian.

Baca juga : 114 Sekolah Di Jakarta Terima Ratusan Mahasiswa Kampus Mengajar Angkatan 5

Untuk mengantisipasi kemajuan digital, khususnya dalam program pembangunan bangsa, MPR sudah menggagas Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) sebagai road map yang menjamin keberlangsungan pembangunan bangsa dari satu periode pemerintahan ke periode penggantinya. Sehingga menjadi payung hukum pelaksanaan pembangunan berkesinambungan dalam menghadapi Revolusi Industri 5.0 dan Indonesia Emas 2045.

Bamsoet menerangkan, yang paling ideal, kehadiran PPHN dilakukan melalui amandemen konstitusi. Namun, untuk tetap menjaga kondusivitas bangsa, MPR telah menemukan solusi menghadirkan PPHN tanpa amandemen, yakni melalui konvensi ketatanegaraan dari delapan lembaga tinggi negara.

“Menjadi lebih sempurna jika Penjelasan Pasal 7 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 dihapus. Sehingga kekuatan TAP MPR yang bersifat regeling (pengaturan) bisa hidup kembali sebagai bentuk hukum PPHN yang tidak bisa ditorpedo melalui Perppu ataupun di judicial review ke Mahkamah Konstitusi," pungkas Bamsoet.■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.