RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) juga menerima aliran dana dari dua kasus korupsi lain di Kementerian Pertanian (Kementan).
Karenanya, perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang kembali menjerat SYL bakal menunggu penyidikan kedua kasus tersebut.
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, TPPU SYL merupakan pengembangan dari kasus pemerasan, gratifikasi, dan jual beli jabatan sebagai tindak pidana asalnya atau predicate crime. Perkara itu sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Tapi kemudian ada beberapa perkara di masa menterinya Pak SYL juga, sehingga kami tentunya menunggu ya, supaya perkara ini juga sekalian naik. Supaya TPPU-nya nanti biar sekaligus, gitu," ungkapnya di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Senin (24/11/2025) malam.
Menurutnya, kasus TPPU SYL tidak mungkin hanya mendasarkan pada tindak pidana asal yang pertama, yakni terkait pemerasan, gratifikasi, dan jual beli jabatan di Kementan.
Adapun dua kasus korupsi lainnya yakni kasus pengadaan asam formiat atau asam semut dan perkara pengadaan X-ray. Kedua perkara itu menerapkan pasal kerugian keuangan negara, yang hingga kini masih dalam tahap penyidikan di KPK.
Baca juga : KPK Tahan 4 Tersangka Baru Kasus Suap Proyek, Termasuk Wakil Ketua DPRD OKU
"Itu kita tunggu, karena tentunya juga ada aliran uang dari perkara-perkara tersebut, ya dugaan kami kepada saudara SYL. Dan itu harus sekaligus kita dakwakan. Itu mengapa, untuk TPPU-nya perlu waktu tambahan," imbuhnya.
Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan asam semut periode 2021–2023, KPK telah menetapkan satu orang sebagai tersangka. Namun identitasnya belum diungkapkan ke publik.
"Proses penyidikan saat ini sedang berjalan, untuk nama dan jabatan tersangka belum dapat disampaikan saat ini," ungkap Juru Bicara KPK yang saat itu dijabat Tessa Mahardika Sugiarto, Senin (2/12/2024).
Saat ini, tim penyidik juga tengah melakukan penggeledahan. Namun ia tak membeberkan lokasi persisnya karena masih berlangsung.
"Karena masih berproses, belum bisa diumumkan. Hasil penggeledahan, disita berupa uang, catatan, dan barang bukti elektronik," sambung Tessa.
Dia menambahkan, besaran kerugian keuangan negara dalam kasus ini sekitar Rp 75 miliar. Namun nilai ini masih sebatas perhitungan estimasi.
Baca juga : KPK Ungkap Nadiem Makarim Tersangka di Kasus Korupsi Google Cloud
Dalam mengusut kasus ini, komisi antirasuah pun telah mengajukan pencegahan bepergian keluar negeri terhadap delapan orang.
Pencegahan tersebut berdasar Surat Keputusan 1491 Tahun 2024 tertanggal 19 November 2024. Delapan pihak yang dicekal berinisial DS (swasta), YW (PNS), RIS (swasta), SUP (PNS), DJ (pensiunan), ANA (PNS), AJH dan MT (PNS).
Berikutnya, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan x-ray di di Badan Karantina Pertanian (Barantan) Kementan tahun 2021. Ada dua pengadaan yakni pengadaan x-ray statis dan mobile x-ray, serta pengadaan x-ray trailer atau kontainer.
Totalnya mencapai Rp 194,2 miliar. Proyek ini diduga dikorupsi, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 82 miliar.
Berdasarkan penelusuran di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), proses tender dua pengadaan itu dilakukan terpisah, yaitu pengadaan x-ray statis dan mobile x-ray serta pengadaan x-ray kontainer. Asal pendanaannya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2021.
"Atas penghitungan awal yang sudah dilakukan oleh auditor itu sekitar kurang lebih Rp 82 miliar potensi kerugian negaranya," ungkap Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto, Selasa, 10 September 2024 lalu.
Baca juga : Terima Rp 883 Miliar dari Kasus Korupsi, PT Taspen Apresiasi KPK
Tessa menambahkan, nilai tersebut baru sebatas taksiran karena belum final. Ia juga enggan membeberkan lebih jauh soal jumlah x-ray yang diduga dikorupsi dalam pengadaan tersebut.
"Belum dibuka lebih lanjut apa-apa saja oleh penyidik. Informasi yang bisa di-share hanya nilai potensi kerugiannya saja," dalihnya.
Tessa juga menerangkan bahwa pengusutan kasus ini berdasar surat perintah penyidikan (Sprindik) tertanggal 12 Agustus 2024.
"Kemudian disampaikan bahwa tanggal 15 Agustus 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor: 1064 tahun 2024 tentang larangan bepergian keluar negeri terhadap enam orang warga negara Indonesia," imbuhnya.
Keenam pihak itu yakni, WH, IP, MD, SUD, CS, dan RF. Larangan bepergian keluar negeri ini terkait penyidikan kasus dugaan korupsi atas dua pengadaan x-ray.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.