BREAKING NEWS
 

Eks Dirut ASDP Belum Dibebaskan, KPK Menunggu Salinan Keppres

Reporter : BHAYU AJI PRIHARTANTO
Editor : SISWANTO
Kamis, 27 November 2025 08:30 WIB
Ira Puspitadewi. (Foto: dok ASDP)

RM.id  Rakyat Merdeka - Sehari setelah Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi, Ira Puspitadewi dan 2 terpidana lain, belum bisa menghirup udara bebas. Alasannya, KPK belum menerima salinan Keppresnya.

Hingga semalam (Rabu, 26/11/2025) pukul 22.00 WIB, mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) itu, masih mendekam dalam rumah tahanan (Rutan) KPK. Begitu pun dua terpidana lain ; Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono.

Padahal, sejak Selasa (25/11/2025) malam, kuasa hukum Ira cs sudah menyambangi gedung KPK untuk mengurus berkas pembebasan. Namun, hingga Rabu (26/11/2025) malam, kuasa hukum belum berhasil membebaskan Ira.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas juga belum menerima salinan Keppres itu. Menurutnya, meski sudah diteken Presiden, dokumen tersebut masih diproses oleh Kementerian Sekretariat Negara.

“Saat pengumuman kemarin saya kebetulan tidak berada di Istana, sehingga mungkin proses surat-menyuratnya masih berjalan,” ujar Supratman di kantornya, Rabu (26/11/2025).

Ia menegaskan, secara prosedur, Keppres rehabilitasi memang ditujukan kepadanya sebagai Menteri Hukum yang mengusulkan pemberian rehabilitasi. Dia pun berjanji, akan segera mengirimkan Keppres tersebut ke KPK begitu salinannya diterima, agar ketiga terpidana bisa segera keluar dari penahanan.

"Saya masih menunggu salinan keppres-nya untuk saya antarkan nanti ke KPK. Saya belum dapat nih salinan keppres," ujarnya.

Supratman menambahkan, rehabilitasi merupakan hak prerogatif Presiden yang diatur dalam konstitusi. Proses rehabilitasi terhadap Ira cs juga telah melalui pembahasan di parlemen dan mempertimbangkan masukan Mahkamah Agung (MA).

Meski demikian, ia belum bisa menjelaskan secara rinci dampak hukum dari keputusan Presiden Prabowo Subianto tersebut. Menurutnya, rehabilitasi sebagai hak subjektif Presiden tidak akan mengganggu proses penegakan hukum.

Baca juga : Sepanjang 2025 Izin Impor Beras Tak Pernah Ada

"Tidak ada masalah dengan proses penegakan hukum selanjutnya, tidak akan berpengaruh apa pun," tegasnya.

Ia pun menjelaskan, rehabilitasi berbeda dengan amnesti atau abolisi karena memiliki banyak format. Tujuan utama rehabilitasi, kata dia, adalah memulihkan status dan nama baik seseorang yang tercemar akibat proses hukum yang dinilai keliru atau tidak adil.

"Artinya dengan ini apa pertimbangan Bapak Presiden? Ya Bapak Presiden lah yang karena memang satu-satunya yang memiliki hak istimewa tersebut," tandasnya.

Hal senada disampaikan Juru Bicara MA, Yanto. Menurutnya, hak rehabilitasi yang diberikan Presiden kepada terdakwa tidak akan mengganggu proses hukum. Menurutnya, pemberian hak istimewa tersebut selalu didasarkan pada pertimbangan matang.

“Tentunya hak istimewa. Jadi, antara putusan pengadilan dan rehabilitasi enggak akan mengganggu. Hal biasa terjadi dalam ketatanegaraan kita,” ucap Yanto di MA, Rabu (26/11/2025).

Ia menyebut Pasal 14 ayat (1) UUD NRI 1945 telah mengamanatkan bahwa Presiden dapat memberikan grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan MA.

Karena itu, rehabilitasi terhadap tiga terdakwa kasus ASDP dapat diberikan dengan mempertimbangkan kepentingan yang lebih besar.

Adsense

"Barangkali kepentingan lebih besar, kepentingan nasional. Itu hak istimewa yang diberikan kepada presiden oleh konstitusi kita," ujarnya.

Namun, ketika diminta merinci pertimbangan MA dalam pemberian rehabilitasi tersebut, Yanto mengaku belum mengetahui detailnya. Sebab, dia tidak ditunjuk sebagai hakim yang menangani perkaranya.

Baca juga : Ibu Hamil Meninggal Setelah Ditolak 4 RS, Prabowo Turun Tangan

"Kebetulan saya enggak ditunjuk, jadi kalau ditanya isinya seperti apa, ya, harus ditanya yang membuat," tuturnya.

Sementara itu kuasa hukum Ira, Soesilo Aribowo mengatakan, kliennya tidak pernah menyangka bakal mendapatkan rehabilitasi dari Presiden setelah divonis 4,5 tahun penjara. Ia pun menyampaikan rasa syukur atas keputusan tersebut.

“Ya senang lah, terima kasih, Alhamdulilah gitu,” ungkap Soesilo, mengulang respons kliennya usai ditemui di Rutan KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (26/11/2025).

Soesilo memperkirakan Ira bisa keluar dari Rutan KPK pada Kamis (27/11/2025) setelah putusan Pengadilan Tipikor Jakarta pada 20 November 2025 berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Sebab, tim kuasa hukum diberi tenggat tujuh hari untuk menentukan sikap atas putusan tersebut.

"Kemungkinan besok (hari ini-red) karena Pak Presiden menunggu sampai upaya hukumnya habis," sebutnya.

Meski belum pulang, Soesilo mengaku, sebagian barang pribadi Ira di tahanan sudah dibawa pulang. Ia memastikan, kliennya pun tak mempermasalahkan jika pembebasan baru bisa dilakukan hari ini.

Soesilo juga menegaskan pihaknya tidak akan mengajukan banding karena rehabilitasi telah diberikan Presiden. Sikap yang sama, kata dia, juga akan ditempuh KPK.

"Karena KPK sudah dapat informasi dan KPK sudah press release tadi malam bahwa tentu dia akan mematuhi rehabilitasi itu," tandasnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menegaskan, lembaganya telah menjalankan seluruh tahapan penanganan perkara ASDP secara proporsional. Mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan, hingga berkasnya dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke penuntut umum telah diakui oleh majelis hakim lewat putusan bersalah. Bahkan, kata Asep, proses tersebut juga telah melewati uji praperadilan.

Baca juga : 5 Hari Setelah Divonis Penjara, 3 Mantan Direksi ASDP Direhabilitasi Presiden

"Artinya secara formil apa yang dilakukan penyelidik dan penyidik tidak melanggar hukum, artinya sesuai prosedur. Secara materiil, pemenuhan unsur-unsur pasal sudah diputuskan. Tanggal 20 November lalu sudah dijatuhkan vonis kepada para terdakwa," ujarnya, Selasa (25/11/2025).

Asep menambahkan, ke depan tim Biro Hukum KPK akan melakukan eksaminasi terhadap seluruh proses penanganan perkara di lembaga antirasuah.

Evaluasi itu diharapkan dapat memperbaiki kualitas penindakan dan menghindari terulangnya persoalan serupa. Namun, ia menegaskan, pemberian rehabilitasi oleh Presiden tidak dapat dianggap sebagai catatan buruk bagi KPK.

"Bagi kami itu bukan merupakan preseden buruk. Yang menjadi tugas kami sudah selesai baik pembuktian secara formil maupun formil. Perlu dibedakan terhadap hasil, di mana ada pemberian rehabilitasi itu bukan lagi menjadi lingkup kami," ujarnya.

Di sisi lain, Asep memastikan pengusutan kasus ASDP tetap berlanjut karena masih ada satu tersangka yang proses hukumnya belum tuntas, yakni pemilik PT Jembatan Nusantara Group, Adjie. Kini, yang bersangkutan berstatus tahanan rumah karena pertimbangan kondisi kesehatan.

"Jadi yang direhabilitasi kan 3 orang ya. Pak AJ (Adjie) ini masih dalam proses penyidikan saat ini, jadi perkaranya tetap lanjut,” tegasnya.

Seperti diketahui. Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat sebelumnya menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara plus denda Rp 500 juta kepada Ira Puspadewi, Kamis (20/11/2025). Sedangkan Harry dan Yusuf masing-masing mendapat vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta. Ketiganya dijerat dalam kasus korupsi kerja sama usaha dan akuisisi saham PT Jembatan Nusantara (2019–2022).

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense