BREAKING NEWS
 

Mantan Direksi ASDP Bebas, KPK Pastikan Penyidikan Bos PT JN Tetap Berjalan

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Minggu, 30 November 2025 06:20 WIB
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu (kiri) dan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Foto: Dwi Pambudo/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, penyidikan kasus dugaan korupsi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019–2022 tetap berlangsung.

Meskipun, tiga mantan direksi perusahaan tersebut telah bebas usai memperoleh rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto. 

“Untuk perkara ASDP, saat ini masih berjalan,” tegas Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Kompleks KPK, Jakarta Selatan, dikutip Sabtu (29/11/2025). 

Dia menjelaskan, dalam perkara ini, masih ada satu tersangka lain, yakni pemilik PT JN, A. Saat ini dia berstatus tahanan kota karena kondisi kesehatannya. 

“Untuk tersangka saudara A, pemilik PT JN, ini masih in progress,” imbuhnya. 

KPK memastikan tetap melakukan pemantauan ketat terhadap A dengan berkoordinasi bersama pengurus RT dan RW di lokasi tempat tinggal tersangka. 

Baca juga : Chelsea Vs Arsenal, Derby Penguasa London

Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menegaskan, status rehabilitasi yang diberikan Presiden hanya berlaku bagi tiga mantan pejabat ASDP. Ketiganya yakni, mantan Direktur Utama (Dirut) ASDP Ira Puspadewi, mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan Harry Muhammad Adhi Caksono, serta mantan Direktur Komersial dan Pelayanan Muhammad Yusuf Hadi. 

“Jadi, yang direhabilitasi kan tiga orang ya. Pak A ini masih dalam proses penyidikan saat ini, jadi perkaranya tetap lanjut,” ujar Asep, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (25/11/2025) malam.

Sementara itu, Ira Puspadewi enggan membicarakan perkara yang sempat melibatkan dirinya tersebut. 

“Nanti, kita bicarakan yang lain. Saya kira momen ini adalah momen di mana kami ingin mengucapkan apresiasi dan terima kasih dahulu,” ujarnya sesaat setelah bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) KPK Cabang Gedung Merah Putih, Kamis (28/11/2025) sore. 

Adsense

Ira Puspadewi bersama Muhammad Yusuf Hadi dan Harry MAC keluar dari Rutan KPK Cabang Merah Putih, Jakarta Selatan, sekitar pukul 17.16 WIB. 

Sekadar latar, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Surat Keputusan (SK) tentang pemberian rehabilitasi terhadap ketiga terdakwa kasus korupsi ASDP. 

Baca juga : Indonesia Juara Umum ASEAN School Games

“Dari hasil komunikasi dengan pihak Pemerintah, Alhamdulillah, pada hari ini Presiden RI Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut,” kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dilansir dari kanal YouTube Sekretariat Negara, Selasa (25/11/2025) malam. 

Dia bilang, pemberian rehabilitasi ini berawal dari pengaduan dan aspirasi masyarakat yang disampaikan kepada DPR. Kemudian Dewan menindaklanjutinya dengan meminta komisi hukum melakukan kajian terhadap perkara tersebut. 

“Hasil kajian hukum itu kemudian kami sampaikan kepada pihak Pemerintah terhadap perkara nomor 68/Pid.SusTPK/2025/PN.Jkt.Pst atas nama Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono,” terang Dasco. 

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menambahkan, usulan dari DPR ditindaklanjuti selama sepekan oleh Menteri Hukum (Menkum). 

Kemudian, Menkum menyampaikan saran kepada Presiden agar memberikan rehabilitasi, yang akhirnya disetujui. 

“Dan baru pada sore ini, Presiden bubuhkan tanda tangan, dan kami diminta menyampaikan kepada publik,” tambahnya. 

Baca juga : Prabowo Putar Video Anak Gelantungan Di Jembatan

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara terhadap Ira Puspadewi dalam kasus dugaan korupsi kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi saham PT Jembatan Nusantara (PT JN) pada 2019– 2022. Dia juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. 

Sementara dua terdakwa lain, Muhammad Yusuf Hadi serta Muhammad Adhi Caksono masing-masing divonis 4 tahun penjara. Keduanya juga dikenakan pidana denda sebesar Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan. 

Majelis hakim menyatakan, Ira dkk terbukti melakukan korupsi dalam proses akuisisi PT JN yang merugikan negara sebesar Rp 1,25 triliun. [YUD]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense