BREAKING NEWS
 

Hakim Sebut Djuyamto dkk Terima Suap Karena Serakah, Bukan Butuh

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Rabu, 3 Desember 2025 21:29 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan putusan pidana kepada tiga terdakwa kasus dugaan suap vonis onslag (lepas) ekspor crude palm oil (CPO) minyak goreng atau migor korporasi masing-masing selama 11 tahun penjara. Hakim menyatakan, para terdakwa menerima duit suap perkara tersebut karena keserakahan.

Hakim mengungkapkan hal itu dalam pertimbangan memberatkan atas diri para terdakwa dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (3/12/2025) malam.

Para terdakwanya ialah Djuyamto, Agam Syarief Baharuddin, dan Ali Muhtarom. Mereka merupakan para hakim nonaktif yang sempat mengadili kasus ekspor CPO migor korporasi, hingga menjatuhkan vonis lepas.

Sedangkan sidang pembacaan putusan untuk dua terdakwa lain, yakni mantan Ketua PN Jakarta Selatan M. Arif Nuryanta dan Wahyu Gunawan selaku panitera muda perdata PN Jakarta Utara, digelar terpisah. 

Baca juga : Hakim Djuyamto Cs Dihukum 11 Tahun Penjara di Kasus Suap Vonis Lepas CPO

Sidang putusan dipimpin hakim Efendi dengan hakim anggota Adek Nurhadi dan Andi Saputra.

"Terdakwa melakukan tindak pidana korupsi ini bukan karena kebutuhan atau corruption bynneed, tapi karena keserakahan atau corruption by greed," ujar ketua majelis hakim Efendi saat membacakan pertimbangan memberatkan para terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (3/12/2025) malam.

Sementara hal memberatkan lainnya, perbuatan Djuyamto dkk tidak mendukung komitmen negara dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Adsense

Lalu, perbuatan para terdakwa telah mencoreng nama baik lembaga yudikatif sebagai benteng terakhir pencari keadilan di Tanah Air, serta melakukan tindak pidana dalam jabatannya saat mengadili perkara ini yang seharusnya memberikan keadilan, tetapi malah melakukan tindak pidana korupsi.

Baca juga : Wamenkop Sebut Gudang Kopdes Jadi Sarana Potensi Produk Unggulan Desa

"Perbuatan terdakwa telah mencoreng nama baik lembaga yudikatif sebagai benteng terakhir pencari keadilan di Republik Indonesia ini, padahal pimpinan Mahkamah Agung sudah berulang kali mengingatkan warga pengadilan untuk berperilaku bersih, sesuai dengan visi Mahkamah Agung yaitu mewujudkan badan peradilan yang agung," lanjut hakim.

Sedangkan pertimbangan meringankan, para terdakwa telah mengembalikan sebagian uang suap yang diterimanya dan masih memiliki tanggungan keluarga.

Majelis hakim menjatuhkan vonis pidana kepada Djuyamto, Agam, dan Ali selama 11 tahun penjara. Dia juga dikenakan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu, Djuyamto dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 9,21 miliar. Jika tidak dibayar setelah 1 bukan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta bendanya akan disita untuk menutupi uang pengganti.

Baca juga : Bupati Ponorogo Terima Suap dari Direktur RSUD, Ingin Pertahankan Jabatan

"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 4 tahun," lanjut hakim.

Sememtara Agam Syarif diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 6,4 miliar. Sedangkan Ali Muhtarom, sebesar Rp 6,4 miliar subsider 4 tahun penjara.

Majelis hakim menyatakan, Djuyamto dkk telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menerima suap secara bersama-sama.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense