Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Bupati Ponorogo Terima Suap dari Direktur RSUD, Ingin Pertahankan Jabatan
Minggu, 9 November 2025 00:33 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko menerima suap dari Direktur RSUD Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma.
“Uang diberikan (Yunus) agar posisinya (sebagai Direktur RSUD Harjono Ponorogo) tidak diganti,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu (9/11/2025) dini hari.
Suap diberikan Yunus dalam tiga tahap. Pertama, pada Februari 2025, dilakukan penyerahan uang pertama kepada Sugiri melalui ajudannya, sejumlah Rp 400 juta.
Baca juga : Tangan Kanan Bupati Ponorogo Tiba di Gedung KPK
Kemudian kedua, pada periode April-Agustus 2025, Yunus juga melakukan penyerahan uang kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ponorogo, Agus Pramono, senilai Rp 325 juta.
Selanjutnya tahap ketiga, Yunus kembali menyerahkan uang senilai Rp 500 juta melalui kerabat Sugiri, Ninik, pada bulan ini.
Selanjutnya tahap ketiga, Yunus kembali menyerahkan uang senilai Rp 500 juta melalui kerabat Sugiri, Ninik, pada Jumat (7/11/2025).
Baca juga : Besok, Bupati Ponorogo yang Terjaring OTT KPK Dibawa ke Jakarta
Setelah penyerahan tersebut, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT). Uang tunai sejumlah Rp 500 juta tersebut kemudian diamankan oleh Tim KPK sebagai barang bukti.
“Total uang yang telah diberikan YUM dalam tiga klaster penyerahan uang tersebut mencapai Rpb1,25 miliar,” ungkapnya.
Uang itu dibancak. Rinciannya, Rp 900 juta untuk Sugiri. Serta Rp 350 juta untuk Agus Pramono.
Baca juga : KPK: OTT Bupati Ponorogo Terkait Mutasi dan Promosi Jabatan
KPK pun menjerat Sugiri, Agus Pramono, Yunus, serta Sucipto selaku pihak swasta rekanan RSUD Ponorogo, sebagai tersangka.
Para tersangka langsung ditahan untuk 20 hari pertama yang terhitung sejak hari Sabtu (8/11/2025) sampai 27 November 2025, di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Merah Putih KPK.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya