Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hakim Djuyamto Cs Dihukum 11 Tahun Penjara di Kasus Suap Vonis Lepas CPO
Rabu, 3 Desember 2025 20:27 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis pidana penjara kepada hakim nonaktif Djuyamto selama 11 tahun dalam kasus dugaan suap putusan onslag (lepas) perkara fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) minyak goreng alias migor korporasi.
Selain Djuyamto, pembacaan putusan juga dilakukan untuk dua hakim nonaktif lain dalam kasus ini, yakni Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom.
Sedangkan untuk dua terdakwa lainnya, yakni mantan Ketua PN Jakarta Selatan M. Arif Nuryanta dan Wahyu Gunawan selaku panitera muda perdata PN Jakarta Utara, digelar terpisah.
Sidang pembacaan putusan dipimpin hakim Efendi dengan hakim anggota Adek Nurhadi dan Andi Saputra.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 11 tahun," kata ketua majelis hakim Efendi membacakan amar putusannya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (3/12/2025) malam.
Hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 500 juta kepada Djuyamto. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Baca juga : Bikin Kamar Hotel Banjir, Tamu Dihukum Denda 280 Kali Lipat
Selain itu, Djuyamto juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 9,21 miliar. Jika tidak dibayar setelah 1 bukan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta bendanya akan disita untuk menutupi uang pengganti.
"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 4 tahun," lanjut hakim.
Vonis yang sama juga dijatuhkan kepada Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom, yakni 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Selain itu, Agam Syarif diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 6,4 miliar subsider 4 tahun. Sementara Ali Muhtarom sebesar Rp 6,4 miliar subsider 4 tahun penjara.
Majelis hakim menyatakan, Djuyamto dkk telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menerima suap secara bersama-sama.
Dalam menjatuhkan putusannya, majelis turut mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan atas diri ketiga terdakwa.
Baca juga : 3 Hakim Pemutus Lepas CPO Migor Dituntut 12 Tahun Penjara
Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung komitmen negara dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Berikutnya, perbuatan terdakwa telah mencoreng nama baik lembaga yudikatif sebagai benteng terakhir pencari keadilan di negara ini.
Padahal, pimpinan Mahkamah Agung (MA) sudah berulang kali mengingatkan warga pengadilan untuk berperilaku bersih, sesuai dengan visi MA, yaitu mewujudkan badan peradilan yang agung.
Hal lain yang memberatkan, para terdakwa adalah aparat penegak hukum. Mereka melakukan tindak pidana dalam jabatannya sebagai hakim tindak pidana korupsi saat mengadili perkara tindak pidana korupsi yang seharusnya memberikan keadilan, tetapi malah melakukan tindak pidana korupsi.
"Terdakwa melakukan tindak pidana korupsi ini bukan karena kebutuhan atau corruption by need, tapi karena keserakahan atau corruption by greed," tegas hakim.
Sedangkan hal meringankan, terdakwa telah mengembalikan sebagian suap yang diterimanya dan masih memiliki tanggungan keluarga.
Baca juga : 4 Pengusaha Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Impor Gula
Hakim meyakini, para terdakwa telah menerima uang suap senilai Rp 40 miliar dalam bentuk mata uang dolar Amerika Serikat (AS). Suap diterima dalam dua tahap melalui Wahyu Gunawan kepada Arif Nuryanta.
Adapun Wahyu menerima uang tersebut melalui Ariyanto dan Marcella Santoso selaku pengacara dari ketiga terdakwa korporasi. Uang berasal dari M. Syafei sebagai perwakilan Wilmar Group.
Suap diberikan agar Arif yang saat itu menjabat Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, mengondisikan majelis hakim yang memeriksa korupsi ekspor CPO migor untuk menjatuhkan putusan lepas kepada tiga terdakwa korporasi, yakni Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group.
Sementara majelis hakimnya ialah Djuyamto sebagai hakim ketua dengan didampingi hakim anggota Agam Syarif dan Ali Muhtarom.
Atas putusan majelis hakim, ketiga terdakwa menyatakan pikir-pikir hingga tujuh hari ke depan sebagai batas mengajukan upaya hukum banding. Pernyataan serupa diutarakan jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung (Kejagung).
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya