BREAKING NEWS
 

Usul Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia

Revisi UU Pemilu Harus Inklusif Dan Setara Gender

Reporter : BOY SAKTI HAPSORO
Editor : ABDUL SHOMAD
Jumat, 5 Desember 2025 06:40 WIB
Direktur Puskapol UI, Hurriyah. (Foto: Instagram/hurriyah)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia (Puskapol UI) menyoroti revisi Undang-Undang Pemilu. Revisi ini menjadi penting karena akan menjadi aturan main Pemilu 2029.

Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia (Puskapol UI) memberikan sejumlah catatan terhadap revisi UU Pemilu. Khususnya, mengenai keterbukaan publik atau inklusivitas dan penguatan kesetaraan gender dalam proses demokrasi di Indonesia. 

Revisi UU Pemilu menjadi momentum penting untuk memastikan adanya struktur regulasi yang melindungi perempuan dan mendorong partisipasi politik yang lebih setara,” kata Direktur Puskapol UI, Hurriyah di Depok, Jawa Barat, Kamis (4/12/2025). 

Baca juga : Kajian Merger BUMN Karya Dilanjutkan Tahun Depan

Revisi UU Pemilu disebut-sebut dijadwalkan masuk dalam Prolegnas 2026. 

Hurriyah menjelaskan, pihaknya telah menyusun policy brief atau dokumen singkat berdasarkan hasil riset Puskapol UI. Dia mengatakan, Puskapol UI merekomendasikan dua langkah strategis untuk memastikan revisi UU Pemilu benar-benar mendukung demokrasi yang inklusif dan setara gender. 

Pertama, memperkuat afirmasi gender dengan meningkatkan kebijakan afirmasi dalam kepengurusan partai politik. Hal ini mencakup penyertaan minimal 30 persen perempuan di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota, serta di dalam keanggotaan lembaga penyelenggara Pemilu. 

Baca juga : 131 Perusahaan Ikuti Transformasi Industri

“Yaitu, dengan mengubah frasa “memperhatikan” menjadi “memuat 30 persen keterwakilan perempuan,” ujarnya. 

Selain itu, lanjut Hurriyah, perlu diterapkan sistem zipper murni. Yaitu, penyusunan daftar calon legislatif dengan urutan yang sepenuhnya bergantian antara laki-laki dan perempuan. Partai juga, kata dia, diwajibkan mendistribusikan minimal 30 persen calon perempuan di setiap daerah pemilihan (dapil). 

“Berikan insentif bagi partai yang patuh dan sanksi bagi yang melanggar. Tetapkan pula syarat minimal tiga tahun keanggotaan partai dan pendidikan kader bagi calon legislatif,” ujarnya. 

Adsense

Baca juga : Ormas Dan Akademisi Sambangi Kebon Sirih

Kedua, mengintegrasikan perlindungan terhadap kekerasan politik berbasis gender. Perlu ada definisi yang jelas mengenai kekerasan politik berbasis gender dalam UU Pemilu, serta mekanisme pengaduan yang cepat, rahasia, dan sensitif terhadap korban. 
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense