Sebelumnya
“Berikan perlindungan hukum dan psikologis bagi korban, saksi, dan pelapor. Wajibkan KPU dan Bawaslu untuk mengedukasi partai, calon, dan pemilih bahwa kekerasan politik berbasis gender merupakan pelanggaran serius terhadap demokrasi,” katanya.
Hurriyah mengatakan, Puskapol UI juga menyerukan komitmen kolektif dari para pemangku kepentingan; pembuat kebijakan, partai politik, penyelenggara Pemilu, dan masyarakat sipil, untuk bersama-sama mengawal revisi UU Pemilu agar dapat menciptakan ruang politik yang aman, setara, dan bebas dari kekerasan.
“Demokrasi yang inklusif bukan hanya hak perempuan, tetapi juga prasyarat bagi keadilan dan kualitas demokrasi Indonesia. Tanpa langkah konkret ini, demokrasi berisiko terus mereproduksi ketimpangan dan kekerasan terhadap perempuan,” tandasnya.
Baca juga : Kajian Merger BUMN Karya Dilanjutkan Tahun Depan
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan, hingga kini masih terdapat tarik-menarik antara Pemerintah dan DPR mengenai siapa yang akan menyusun dan mengusulkan revisi UU Pemilu.
“Keduanya sama-sama menyiapkan draf dan sama-sama mengacu pada putusan MK terkait threshold dan pemisahan Pemilu pusat serta lokal,” ujar Yusril dalam seminar nasional Transformasi Demokrasi melalui Kodifikasi UU Pemilu di Jakarta, Rabu (3/12/2025).
Yusril berharap, draf regulasi yang disiapkan masyarakat sipil dapat menjadi bahan rujukan penting sebelum Pemerintah dan DPR mengambil keputusan final. Bahkan, kata dia, mungkin lebih maju dibandingkan perdebatan yang terjadi di DPR saat ini.
Baca juga : 131 Perusahaan Ikuti Transformasi Industri
“Mudah-mudahan draf yang sudah disiapkan masyarakat sipil dapat memberi manfaat bagi Pemerintah,” ujarnya.
Ketua DPP Partai NasDem, Irma Suryani Chaniago setuju dengan peningkatan keterwakilan perempuan di parlemen. Caranya, dengan memperjuangkannya melalui revisi UU Pemilu. Hal ini untuk memastikan proporsi minimal 30 persen legislator perempuan, bukan sekadar calon legislatif.
“Ini penting karena keterwakilan perempuan di parlemen masih sangat minim. Afirmasi 30 persen caleg menurut kami belum berkeadilan,” ujar Irma, dikutip dari situs resmi Partai NasDem, Kamis (4/12/2025).
Baca juga : Ormas Dan Akademisi Sambangi Kebon Sirih
Menurut Irma, meski penduduk Indonesia terdiri dari 50 persen perempuan, posisi kaum Hawa dalam politik dan Pemerintahan masih jauh dari proporsional. Dia menilai, partai politik belum menempatkan perempuan sesuai aspirasi dan kapasitas yang ada. [BSH]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.