BREAKING NEWS
 

Periksa 80 Saksi, KPK Kebut Penyidikan 3 Kasus Korupsi Bupati Ponorogo

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Sabtu, 6 Desember 2025 15:20 WIB
Foto: Oktavian/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa para saksi secara maraton dalam kasus dugaan korupsi di Kabupaten Ponorogo.

Perkara ini merupakan buntut operasi tangkap tangan (OTT) yang membongkar tiga klaster perkara dugaan korupsi, yakni suap pergeseran jabatan, suap proyek rumah sakit, dan gratifikasi yang menjerat Bupati nonaktif Sugiri Sancoko.

Selain menjerat Sugiri Sancoko (SUG) sebagai tersangka, buntut operasi senyap pun menyeret tiga tersangka lain yakni Agus Pramono (AP) selaku Sekda Pemkab Ponorogo, Yunus Mahatma (YUS) selaku Dirut RSUD dr. Harjono Ponorogo, dan Sucipto (SUC) selaku pihak swasta yang mengerjakan paket proyek di RSUD Ponorogo.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik memeriksa sebanyak 80 orang saksi dari tiga klaster kasus korupsi ini. Para saksinya mulai dari internal Pemkab Ponorogo seperti kepala badan, sekretaris badan, kepala seksi, kepala subbagian, kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD), camat, lurah atau kepala desa.

Selain itu, penyidik turut memeriksa saksi dari pihak swasta seperti pihak-pihak perusahaan rekanan proyek di RSUD dr. Harjono Ponorogo. Kemudian memeriksa Ely Widodo, orang kepercayaan Bupati Sugiri Sancoko yang sempat terjaring OTT.

"Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik di antaranya mendalami terkait dengan mekanisme dan prosedur mutasi bagi para ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo," kata Budi kepada wartawan, Sabtu (6/12/2025).

Baca juga : Usut Kasus Kuota Haji, Penyidik KPK Lagi Di Saudi Mencari Bukti Dan Informasi

Penyidik mengorek keterangan para saksi yang mengetahui bagaimana alur dari proses mutasi di Kabupaten Ponorogo. Saksi-saksinya yakni pihak-pihak dari bidang mutasi dan promosi, serta dari bidang kepegawaian.

"Hal ini berangkat dari temuan dalam kegiatan tertangkap tangan, yang mana tersangka YUS diduga melakukan suap kepada Bupati SUG dalam pengurusan jabatan Direktur RSUD Kabupaten Ponorogo," bebernya.

Kemudian penyidik meminta keterangan para pihak di lingkungan RSUD Ponorogo untuk mendalami bagaimana proses dan mekanisme pelaksanaan proyek pengadaan di rumah sakit tersebut.

Karenanya, para saksi yang diperiksa yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan beberapa staf lain proyek rumah sakit. Materinya soal proses-proses pengadaan yang dilakukan dalam proyek tersebut.

Adsense

Budi bilang, pendalaman ini atas temuan dugaan suap proyek pembangunan RSUD di Ponorogo buntut OTT KPK. Pasalnya aada pemberian uang dari para vendor proyek kepada Yunus selaku Dirut RSUD Ponorogo.

"Yang kemudian juga diduga ada aliran sejumlah uang dari tindak pidana suap tersebut dari Direktur RSUD (Yunus Mahatma) kepada Bupati (Sugiri Sancoko)," bebernya.

Baca juga : Diperiksa KPK 6 Jam, RK Bantah Terlibat Di Kasus Dugaan Korupsi Bank BJB

Berikutnya, penyidik KPK memeriksa para saksi dari dinas-dinas. Termasuk sakai dari Dinas Kebudayaan, Pariwisata dan Olahraga (Parpora) Kabupaten Ponorogo.

"Hal ini menindaklanjuti dari adanya dugaan gratifikasi yang diterima saudara SUG selaku Bupati Ponorogo, yang diduga terkait dengan proyek-proyek lainnya yang ada di wilayah tersebut," ucap Budi.

Sebab dari hasil penggeledahan sebelumnya, penyidik menemukan dugaan tindak pidana korupsi lainnya di Kabupaten Ponorogo, yakni terkait proyek pembangunan Monumen Reog. Adapun penggeledahan dilakukan di Dinas Kebudayaan hingga pihak swasta seperti kantor dan rumah.

Budi mengungkapkan, pemeriksaan terhadap 80 orang saksi berlangsung di Polresta Madiun sejak Sabtu (29/11/2025) hingga Jumat (5/12/2025).

Dari ketiga perkara di atas, total uang yang berhasil dikantongi Bupati Sugiri sejumlah Rp 2,6 miliar. Dan dari tiga klaster perkara ini, KPK menerapkan pasal berdasarkan peran masing-masing peran para tersangka.

Atas penerimaan gratifikasinya, Bupati Sugiri bersama Direktur RSUD Ponorogo Yunus Mahatma diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga : Pertamina Salurkan TJSL Ke Sektor Pendidikan Dan Sosial Di Magelang

Kemudian atas dugaan penerimaan suap atau gratifikasi, Bupati Sugiri bersama Sekda Pemkab Ponorogo Agus Pramono juga diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU TPK juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Sucipto, rekanan proyek RSUD Ponorogo selaku pemberi suapnya diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU Tipikor.

Demikian juga Yunus yang memberikan suap untuk memperpanjang jabatannya, perbuatannya melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan/atau Pasal 13 UU Tipikor.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense