RM.id Rakyat Merdeka - Ketua Umum Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI), Dr. TM. Luthfi Yazid mendukung upaya Pemerintah Presiden Prabowo bertindak tegas dan tidak kompromi terhadap pelaku kejahatan lingkungan yang diduga berkontribusi pada banjir bandang dan longsor di utara Sumatera.
Tindakan tegas, kata Luthfi meliputi pertama, pencabutan izin usaha perusahaan perusak lingkungan. Kedua, proses hukum pidana terhadap pelaku individu maupun korporasi.
Ketiga, pertanggungjawaban korporasi berupa kewajiban pemulihan (recovery) ekologis atas kerusakan hutan, punahnya flora-fauna, hilangnya berbagai spesies, serta rusaknya ekosistem di wilayah Sumatera. Keempat, penerapan prinsip strict liability, corporate liability, dan restorative justice dalam menindak perusahaan penyebab kerusakan.
"Bencana sebesar ini bukan hanya masalah alam, melainkan buah dari kerakusan dan kerusakan lingkungan yang dibiarkan terjadi selama bertahun-tahun," kata Luthfi dalam keterangannya, Rabu (10/12/2025).
Baca juga : Menteri Ara dan Menkum Bahas Finalisasi UU Perumahan dan Bantuan Rumah Bencana
Menurut Luthfi Yazid yang pernah menjadi peneliti dan Pemimpin Redaksi Jurnal Hukum Lingkungan di Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) pada awal 1990-an ini, selain kerusakan fisik dan korban jiwa, bencana ini juga menghancurkan sertifikat tanah, girik, dan dokumen pertanahan milik masyarakat.
Banyak kantor desa dan kecamatan kehilangan arsip akibat banjir dan longsor. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan pertama, hilangnya kepastian batas-batas tanah.
Kedua, meningkatnya sengketa antarwarga. Ketiga, intervensi mafia tanah yang memanfaatkan kekacauan arsip. Keempat, konflik horizontal karena tidak jelasnya status kepemilikan.
Oleh karena itu, DePA-RI mendesak Pemerintah mengambil langkah konkret. Yakni pertama, pembentukan Satgas Penyelamatan dan Digitalisasi Arsip Pertanahan.
Baca juga : HAI Apresiasi Peran Polri Tangani Bencana Sumatera
Kedua, mekanisme penyelesaian sengketa tanah yang cepat dan adil. Ketiga, perlindungan aparat desa agar tidak menjadi korban kriminalisasi akibat hilangnya arsip.
"Jika Pemerintah tidak bertindak cepat, situasi ini sangat berbahaya dan berpotensi memicu ketegangan sosial yang luas," imbaunya.
Sebagai bentuk tanggung jawab moral dan profesional, Luthfi Yazid yang pernah menjadi salah satu pengacara Prabowo Subianto dalam sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi, menginstruksikan seluruh anggota DePA-RI untuk memberikan bantuan hukum cuma-cuma (pro bono) kepada korban banjir-longsor di Sumatera yang membutuhkan.
DePA-RI menegaskan, negara memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi masyarakat dan memastikan penegakan hukum lingkungan dilakukan secara konsisten.
Baca juga : PLN Nusantara Power Siaga dan Salurkan Bantuan Bencana di Aceh
"DePA-RI berkomitmen mendampingi masyarakat yang memerlukan dan membutuhkan bantuan hukum. Bencana ini adalah tragedi kemanusiaan sekaligus alarm keras agar negara tidak lagi mentoleransi kejahatan lingkungan. Bukan hanya untuk generasi sekarang, namun juga untuk generasi mendatang," pesannya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.