RM.id Rakyat Merdeka - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan terdakwa kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat.
Lisa yang pernah jadi penasihat hukum Ronald Tannur itu, tetap dihukum selama 14 tahun penjara sebagaimana putusan tingkat banding.
Penolakan bukan hanya terhadap kasasi Lisa Rachmat selaku terdakwa, tapi juga terhadap kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Amar putusan: Tolak kasasi PU dan terdakwa," demikian bunyi putusan kasasi Lisa Rachmat, yang dikutip dari laman Kepaniteraan MA pada Minggu (21/12/2025).
Perkara kasasi Lisa Rachmat teregister dengan nomor 12346 K/PID.SUS/2025, diadili majelis hakim agung yang dipimpin Jupriyadi bersama dua hakim anggotanya, Sinintha Yuliansih Sibarani dan Suradi, dengan panitera pengganti Nur Kholida Dwi Wati. Putusan diketok pada Jumat (19/12/2025).
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis banding Lisa Rachmat dalam kasus dugaan suap hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan permufakatan jahat suap kepada hakim kasasi untuk mengurus vonis bebas Ronald Tannur, yang menjadi kliennya.
Baca juga : Terbukti Korupsi Kredit LPEI, Bos PT PE Dihukum 8 Tahun Penjara
Majelis hakim banding menjatuhkan vonis pidana penjara selama 14 tahun kepada Lisa Rachmat. Hukumannya lebih berat 3 tahun dari putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, yang menghukumnya dengan 11 tahun penjara.
"Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 26/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt Pst tanggal 18 Juni 2025, yang dimintakan banding sekadar mengenai pidana yang dijatuhkan," demikian dikutip dari laman putusan PT Jakarta, Senin (1/9/2025).
Selain itu, hakim menjatuhkan pidana denda kepada Lisa sebesar Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Perkara Lisa Rachmat diadili majelis hakim banding yang dipimpin Teguh Harianto dengan anggota Budi Susilo dan Hotma Maya Marbun. Putusan banding dibacakan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada Kamis (28/8/2025).
Majelis hakim banding berpendapat, pertimbangan hukum majelis hakim tingkat pertama dalam putusannya telah berdasarkan alasan yang tepat dan benar. Selain itu, telah mempertimbangkan dengan cukup dan komprehensif.
Baca juga : Kapolri Tinjau Pengungsian Aceh Tamiang, Salurkan Bantuan Untuk Korban Bencana
Karena itu, majelis hakim PT Jakarta mengambil alih pertimbagan hukum tersebut, dan dijadikan pertimbangan hukum sendiri dalam memutus perkara Lisa.
Namun, majelis banding tidak sependapat tentang lamanya pidana yang dijatuhkan majelis hakim tingkat pertama terhadap terdakwa Lisa Rachmat.
"Karena dipandang tidak mencerminkan semangat pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia yang semakin massif dan terjadi di semua lini, serta tidak menimbulkan efek jera dan tidak menimbulkan efek pencegahan umum," beber hakim banding.
"Menimbang bahwa oleh karenanya, majelis hakim tingkat banding akan mengubah putusan majelis hakim tingkat pertama sekadar mengenai lamanya pidana yang akan dijatuhkan terhadap terdakwa yang akan tercantum di dalam amar putusan," lanjut hakim banding.
Dalam perkara ini, mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof ikut terlibat terkait penyuapan hakim PN Surabaya untuk memvonis bebas Ronald Tannur atas kasus hukumnya.
Penyuapan dilakukan bersama Lisa Rachmat yang seorang pengacara, dan Meirizka Widjaja selaku ibu Ronald Tannur. Jumlah suap kepada majelis hakim PN Surabaya sebesar Rp 1 miliar dan 308 ribu dolar Singapura atau setara Rp 3,6 miliar.
Baca juga : BK Award 2025, DPRD Jakarta Gelar Penggalangan Donasi Untuk Sumatera
Gelontoran uang diberikan melalui pengacara Ronald, Lisa Rachmat yang juga jadi terdakwa. Adapun tiga hakim PN Surabaya yang menerima suap itu yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Mereka juga telah diseret ke persidangan.
Setelahnya, Lisa menggelontorkan uang suap sejumlah Rp 5 miliar kepada mantan pejabat MA Zarof Ricar. Uang suap diberikan agar Zarof dapat mengondisikan hakim kasasi untuk menguatkan putusan bebas PN Surabaya kepada Ronald Tannur. Dia juga menjanjikan Zarof uang Rp 1 miliar jika kasasinya dikabulkan.
Zarof Ricar juga diduga menerima gratifikasi sebanyak Rp 915 miliar dan 51 kg emas selama 10 tahun menjadi pejabat MA. Aset-aset itu diduga berasal dari pengondisian perkara.
Sementara Ronald akhirnya dihukum 5 tahun penjara dalam tingkat kasasi. Saat ini, ia masih menjalani hukumannya di penjara.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.