BREAKING NEWS
 

Saksi Ngaku Setor Duit Rp 11 M ke Menantu Eks Sekretaris MA Nurhadi

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Senin, 22 Desember 2025 18:12 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Direktur PT Java Energy Semesta (JES) Liyanto mengaku mengalirkan uang sebesar Rp 11 miliar kepada Rezky Herbiyono, menantu mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

Dana itu diberikan untuk mengondisikan kasus perdata pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) baru bara milik keluarganya, yang bergulir pada tingkat kasasi di MA.

Liyanto membeberkan hal itu dalam sidang kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (22/12/2025).

Dia dihadirkan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi untuk terdakwa eks Sekretaris MA Nurhadi.

Liyanto menjelaskan, perkara bermula ketika keluarganya membeli IUP dari pengusaha tambang bernama Rudy Ong Chandra di Kalimantan Timur pada 2011 silam.

Totalnya ada enam IUP. Kerja sama pembelian ini pun telah dituangkan dalam perjanjian, sehingga ada payung hukumnya. Dia dan keluarganya memiliki 80 persen tambang batu bara tersebut.

Namun saat itu, IUP-nya hanya sebatas eksplorasi, belum ada izin produksi atau menambang. Karenanya, keluarganya diminta mengurus izin pertambangan dengan biaya Rp 20 miliar tiap IUP, sehingga totalnya Rp 120 miliar untuk enam IUP.

"Nah, Rp 120 (miliar) itu, ya kalau keluarga saya sama kumpul-kumpul kerabat saya bisalah, gitu lho, Rp 120 (miliar). Karena kalau kita sudah izin produksi, saya diperbolehkan produksi untuk 2 tahun. Nah, setelah produksi 2 tahun, baru pun saya disuruh nyicil hutangnya," kata Liyanto.

Baca juga : Ahmad Doli Jabat Plt Ketua, Sekretaris Mengundurkan Diri

Tapi pada 2013, dia baru mengetahui telah ditipu Rudy Ong Chandra. Pasalnya IUP-IUP tersebut kembali dijual Rudy Ong kepada perusahaan asal Singapura.

"Di situ saya baru..., 'saya ditipu ini, saya ditipu'. Kemudian saya cek, Pak, ternyata nama saya yang 80 persen itu, itu sudah hilang, Pak. Sudah ganti balik lagi ke namanya Rudi Ong," bebernya.

Di samping itu, ayah Lianto bernama Bambang Hartono Tjahjono (almarhum) berkonsultasi dengan Rezky Herbiyono yang kala itu mengaku sebagai konsultan.

Konsultasinya untuk mengurus clear and clean (CnC) untuk IUP-IUP tambang batu baranya. Sementara terkait permasalahannya dengan Rudy Ong, ayah Lianto menceritakannya kepada seseorang bernama Anjay.

Selanjutnya, cerita diteruskan kepada Rezky. Selain itu, Lianto melaporkan Rudy Ong secara pidana ke Bareskrim Polri. Hingga akhirnya berkas perkaranya lengkap (P21).

Bahkan dia juga mengurus secara hukum perdata terkait wanprestasi yang dilakukan Rudy Ong. Kala itu, persidangannya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.

"Kemudian perdatanya inkrah saya sudah. Jadi, Rudy Ong harus mengganti uang kepada saya," ucapnya.

Adsense

"Terkait ada transfer uang, Bapak tahu? Kepada Rezky," korek jaksa.

Baca juga : Pemprov DKI Berduka Atas Meninggalnya VP Sekretaris SKK Migas Hudi Suryodipuro

"Ya, nanti, akhirnya tahu dikasih tahu kan sama papa saya. Itu terkait ya itu, jasa tadi, CNC tadi, ngurus CNC tadi," jawab Liyanto.

Menurut Liyanto, penggelontoran uang bukan hanya untuk jasa konsultasi saja, tapi untuk keseluruhan operasional Rezky. Pasalnya beberapa kali Rezky bolak-balik ke Kalimantan Timur.

"Berapa? Tahunya berapa?" cecar jaksa lagi.

"Saya lupa-lupa ingat ya. Saya lupa-lupa ingat. Kalau nggak salah itu kisarannya, kan itu enam IUP. Satu IUP kalau nggak salah Rp 1,5 (miliar) apa Rp 2 (miliar). Jadi dikalikan enam," timpal Liyanto.

"Jadi, sekitar Rp 11 miliar ya?" jaksa meminta penegasan.

"Sekitar segitu," aku Liyanto.

Kemudian, ketua majelis hakim Fajar Kusuma Aji meminta penegasan saksi Liyanto soal pentransferan uang kepada Rezky Herbiyono dikaitkan dengan dakwaan jaksa KPK terhadap Nurhadi.

Pasalnya jumlah uang Rp 11 miliar yang ditransfer ayah Liyanto, Bambang Hartono Tjahjono nilainya sama dengan dakwaan jaksa.

Baca juga : Eks Sekretaris MA Nurhadi Beli Kebun Sawit-Apartemen

"Saudara Saksi ya. Ini (Nurhadi) didakwa oleh penuntut umum ini menerima sejumlah uang," kata hakim.

"Iya," balas Liyanto.

"Di dakwaan penuntut umum ini menerima sejumlah uang. Nilainya itu adalah sejumlah yang saksi sebutkan tadi," sebut hakim lagi.

Menanggapi keterangan saksi, terdakwa Nurhadi mengaku tidak mengenal dan tidak pernah berhubungan dengan Liyanto. Termasuk soal pengurusan perkara dimaksud.

Diketahui, jaksa KPK mendakwa Nurhadi atas penerimaan gratifikasi sejumlah Rp 137,1 miliar terkait pengurusan perkara di MA dan melakukan TPPU sebesar Rp 452 miliar. Salah satu gratifikasinya dari ayah Liyanto, Bambang Hartono Tjahjono sejumlah Rp 11,03 miliar.

Jaksa bilang, uang ini untuk mengurus kasus perdata terkait perkara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara dengan Nomor 514/PDT.G/2013/PN.JKT.UT tanggal 27 November 2014. Dan perkara perdata di PN Jakarta Pusat dengan Nomor 11/PDT.G/2014/PN.JKT.PST tanggal 20 Januari 2015.

Uang sejumlah Rp 11,03 miliar itu diterimanya dalam delapan kali transfer lewat rekening BCA menantunya, Rezky Herbiono sejak 22 Juli 2013 sampai 24 November 2014.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense