Dark/Light Mode

Usai Ditangkap, Menas Erwin Penyuap Eks Sekretaris MA Ditahan KPK

Kamis, 25 September 2025 16:54 WIB
Foto: Oktavian/RM.
Foto: Oktavian/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur PT Wahana Adyawarna, Menas Erwin Djohansyah. Dia adalah tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

“Penyidik melakukan penahanan terhadap MED untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 25 September sampai 14 Oktober 2025 di Cabang Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (25/9/2025).

Penahanan tersebut dilakukan setelah Menas Erwin ditangkap penyidik komisi antirasuah pada Rabu (24/9/2025), sekitar pukul 18.44 WIB. Dia diringkus di sebuah rumah, di kawasan BSD, Tangerang Selatan.

Baca juga : Tiba di Gedung KPK, Menas Erwin Pakai Sandal Jepit

Upaya paksa itu dilakukan penyidik lantaran Menas Erwin tiga kali tidak memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka, yakni pada Senin (28/7), Senin (4/8), dan Selasa (12/8).

“Dua di antaranya tidak hadir tanpa keterangan,” tuturnya.

Selain Menas Erwin, dalam perkara ini, KPK juga menetapkan mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan sebagai tersangka.

Baca juga : KPK Tangkap Pengusaha Menas Erwin, Terkait Suap Pengurusan Perkara

Asep menjelaskan, Menas Erwin menyuap Hasbi Hasan untuk memenangkan enam kasus sengketa lahan.

Hasbi Hasan menyanggupi dan meminta biaya pengurusan perkara, yang besarannya berbeda-beda. Biaya pengurusan perkara tersebut diberikan secara bertahap.

“Yaitu berupa uang muka yang dibayarkan di awal pengurusan dan pelunasan apabila perkara tersebut berhasil dibantu pengurusannya oleh HH,” ungkap Asep.

Baca juga : Dewi Yustisiana Dukung Langkah Tegas Pemerintah Stop Sementara 190 Tambang

Atas perbuatannya, Menas Erwin dipersangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.