RM.id Rakyat Merdeka - Ekonom Senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Didik J Rachbini mendorong bencana banjir besar yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera dijadikan momentum untuk melakukan koreksi struktural terhadap penguasaan tanah dan tata kelola lingkungan melalui kebijakan reforma agraria.
Didik menilai banjir yang berulang di Sumatera tidak dapat dipandang semata sebagai musibah alam, melainkan peringatan keras atas deforestasi, degradasi daerah aliran sungai (DAS), serta ketimpangan penguasaan tanah yang telah berlangsung lama.
“Dalam sejarah kebijakan publik, krisis sering menjadi jendela kebijakan untuk melakukan koreksi struktural. Banjir di Sumatera harus dijadikan momentum terobosan reforma agraria untuk menegakkan keadilan penguasaan tanah sekaligus memperbaiki kerusakan lingkungan,” kata Didik dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (27/12/2025).
Ia menyatakan pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan perlu segera menyusun format kebijakan atau policy brief yang dapat langsung digunakan oleh Presiden, kementerian/lembaga, DPR, serta pemerintah daerah, meskipun penanganan jangka pendek terhadap korban bencana tetap harus menjadi prioritas.
Baca juga : Amankan Pasokan Bawang Merah, Kementan Terapkan Kerja Sama Antar Daerah
Menurut Didik, persoalan utama banjir Sumatera bersifat struktural, yakni alih fungsi hutan, penguasaan lahan skala besar, serta kegagalan tata kelola ruang dan DAS. Kondisi tersebut menciptakan risiko bencana sistemik yang terus berulang.
“Banjir adalah indikator kegagalan tata ruang dan agraria, bukan sekadar fenomena alam. Karena itu solusinya harus bersifat struktural, konstitusional, dan berorientasi jangka panjang,” ujarnya.
Ia mengusulkan kebijakan Reforma Agraria Sumatera sebagai langkah korektif dan preventif untuk mengurangi risiko banjir secara struktural, menata ulang penguasaan dan penggunaan tanah, memberikan kepastian hak atas tanah bagi rakyat dan korban bencana, serta memulihkan fungsi ekologis DAS.
Didik menegaskan kebijakan tersebut tidak memerlukan undang-undang baru karena telah memiliki dasar konstitusional dan hukum yang kuat, antara lain Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 serta Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960. Yang dibutuhkan, kata dia, adalah keputusan politik lintas sektor.
Baca juga : Ekonomi Syariah RI Kian Kokoh, Industri Halal Jadi Penggerak
Ia juga menilai dalam kondisi darurat ekologis, negara memiliki legitimasi hukum untuk melakukan redistribusi tanah demi keselamatan rakyat dan lingkungan. Redistribusi tersebut dapat bersumber dari tanah terlantar, lahan ilegal, serta eks konsesi HGU dan HTI yang telah berakhir.
Desain reforma agraria, lanjut Didik, harus dilakukan secara menyeluruh dari hulu hingga hilir. Di wilayah hulu, kebijakan perhutanan sosial dan reforma agraria ekologis perlu diperkuat, termasuk konversi hutan produksi kritis menjadi hutan desa, hutan adat, dan agroforestri rakyat dengan hak kelola kolektif jangka panjang.
Sementara di zona tengah, redistribusi dan konsolidasi tanah dapat dilakukan dengan alokasi sekitar dua hektare per kepala keluarga, disertai pembatasan jual beli tanah dalam jangka waktu tertentu untuk mencegah spekulasi.
Didik menekankan pentingnya pengawasan publik dari masyarakat sipil, kampus, dan organisasi kemasyarakatan agar kebijakan tersebut berjalan transparan dan berkeadilan.
Baca juga : Pakar IPB: Banjir Sumatera, Pembelajaran Penting Pemanfaatan Sains Iklim
“Tujuan jangka panjangnya adalah memulihkan fungsi ekologis DAS secara berkelanjutan sekaligus mewujudkan keadilan agraria. Sudah saatnya negara kembali kepada amanat konstitusi, bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” katanya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.