Sebelumnya
Dalam perkara ini, KPK menduga, Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang menerima uang korupsi senilai Rp 14,2 miliar yang berasal dari suap serta gratifikasi. Padahal, Ade Kuswara baru menjabat sebagai bupati selama sekitar 15 bulan.
Praktik korupsi tersebut terbongkar melalui operasi senyap yang dilakukan KPK pada Kamis (18/12/2025).
KPK membeberkan, Ade Kuswara menerima uang tersebut bersama ayahnya, HMK, yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.
Baca juga : ASDP Perkuat Kesiapan Layanan Arus Balik Nataru
Uang suap diberikan SRJ, yang merupakan pihak swasta sekaligus penyedia paket proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
“Setelah dilakukan pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan dan ditemukan unsur dugaan peristiwa pidananya, maka perkara tindak pidana korupsi di Kabupaten Bekasi ini diputuskan naik ke tahap penyidikan,” ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Brigjen Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (20/12/2025) pagi.
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik langsung melakukan penahanan terhadap para tersangka di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Cabang Merah Putih untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 20 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026.
Baca juga : 100 Ribu Orang Liburan Ke Kebun Binatang Ragunan
Asep menjelaskan, Ade Kuswara mulai menjalin komunikasi dengan SRJ sejak dilantik sebagai Bupati Bekasi periode 2024–2029 pada 20 September 2024. Dalam kurun waktu Desember 2024 hingga Desember 2025, Ade Kuswara secara rutin meminta uang ‘ijon’ paket proyek kepada Sarjan melalui perantara ayahnya, HMK.
“Total ‘ijon’ yang diberikan oleh SRJ kepada ADK bersama-sama HMK mencapai Rp 9,5 miliar. Pemberian uang dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui para perantara,” imbuhnya.
Selain itu, sepanjang 2025, Ade Kuswara juga diduga menerima penerimaan lain dari sejumlah pihak dengan total Rp 4,7 miliar. Dengan demikian, total uang yang diterima Ade Kuswara mencapai Rp 14,2 miliar.
Baca juga : Arsenal Vs Aston Villa, Potensi Gangguan Pesta Paruh Musim
Dalam operasi senyap tersebut, KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 200 juta dari rumah Bupati Ade Kuswara. Uang tersebut merupakan sisa setoran ‘ijon’ keempat dari Sarjan melalui para perantara.
Pada OTT tersebut, KPK mengamankan 10 orang, namun hanya delapan orang yang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK. Mereka terdiri dari tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka, dua pihak swasta berinisial BS dan IC, serta tiga pihak lainnya. [YUD]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.