RM.id Rakyat Merdeka - Bareskrim Polri kembali membongkar jaringan perjudian online (judol) berskala internasional yang beroperasi di sejumlah wilayah Indonesia.
Dalam pengungkapan terbaru ini, Bareskrim menangkap 20 orang dan memblokir lebih dari 100 rekening bank yang diduga terkait aliran dana hasil judol.
Pengungkapan dilakukan Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri melalui Subdirektorat III Jatanras. Penindakan didasarkan pada sejumlah laporan polisi yang diterima sejak Agustus hingga Desember 2025.
Baca juga : Cegah Beras Disalahgunakan, Bulog Salurkan SPHP Langsung Ke Pengecer
Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan penindakan serentak di berbagai daerah, mulai dari Kabupaten Pamekasan, Kota Tangerang, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Jakarta Utara, hingga Kabupaten Cianjur.
Dalam operasi ini, penyidik mengamankan puluhan tersangka dengan peran beragam. Mulai dari pemilik dan pengelola situs judi online, admin keuangan, penyewa rekening operasional, pengelola payment gateway, hingga pihak yang berperan dalam pencucian uang hasil perjudian.
Sejumlah situs judi online yang diungkap antara lain T6.com, WE88, PWC, serta jaringan situs 1XBET yang terhubung dengan jaringan di Asia, Eropa, dan Asia Tenggara.
Baca juga : Warga Pesisir Diimbau Waspada Banjir Susulan
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya mengatakan, pengungkapan ini merupakan wujud komitmen Polri dalam melaksanakan perintah Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memberantas judol.
“Kejahatan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan dampak sosial yang luas dan merugikan masyarakat,” ujar Wira Satya, Jumat (2/1/2025).
Selain menangkap para tersangka, penyidik menyita berbagai barang bukti, di antaranya komputer, laptop, telepon genggam, buku tabungan, kartu ATM dari berbagai bank, token perbankan, dokumen perusahaan, kendaraan roda empat, serta ratusan rekening koran.
Baca juga : Manchester City Vs Chelsea, Berharap Keajaiban
Polisi juga telah memblokir lebih dari 100 rekening dan terus melakukan pengembangan kasus bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Dari hasil penyidikan sementara, jaringan judi online tersebut diketahui meraup omzet hingga ratusan miliar rupiah dalam kurun waktu satu tahun.
“Kami tidak berhenti pada penangkapan pelaku. Penyidik terus menelusuri aliran dana, aset, serta pihak-pihak lain yang terlibat, termasuk yang berperan dalam pencucian uang. Seluruh proses dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” tegas Wira Satya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.