RM.id Rakyat Merdeka - Terjadi simpang siur informasi terkait pemahaman pasal-pasal dalam Undang-Undang KUHP dan KUHAP baru, yang mulai berlaku 2 Januari 2026. Salah satunya, tentang kritikan terhadap pemerintah. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, KUHP baru tidak melarang masyarakat untuk mengkritik pemerintah.
Pernyataan itu disampaikan Supratman dalam konfrensi pers di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/1/2025). Menteri Hukum Supratman didampingi Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif.
Supratman mengatakan, ada 7 isu yang sering muncul dan dibahas di tengah masyarakat sejak Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Acara Pidana (KUHAP) resmi berlaku. Namun, dari 7 itu, ada 3 isu yang paling sering diributkan publik.
“Paling sering kami dengar, dan sampai hari ini nadanya masih agak sedikit minor,” kata Supratman di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/1/2025).
Baca juga : Hadiri Puncak Natal Nasional, Prabowo Serukan Pentingnya Politik Damai
Apa saja? Politisi Partai Gerindra itu menjawab, pasal-pasal yang terkait dengan penghinaan kepada lembaga negara, kemudian juga yang terkait dengan perzinaan, dan yang ketiga adalah pemidanaan bagi demonstran.
“Jadi, tiga isu ini yang paling menyita waktu bagi kita semua,” ujar Supratman.
Supratman menegaskan, pasal-pasal yang tercantum dalam KUHP maupun KUHAP telah melalui proses yang panjang. Proses pembahasannya dilakukan intensif antara Pemerintah dan DPR.
“Kemudian sudah melibatkan partisipasi publik yang sangat luar biasa, terutama untuk Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana,” katanya.
Baca juga : Buntut Kasus Korupsi, Kekayaan Nadiem Melorot Rp 4 Triliun
Menurut dia, hampir seluruh fakultas hukum dari seluruh universitas di Indonesia dilibatkan dalam penyusunan KUHAP. Tak hanya itu, koalisi masyarakat sipil turut dilibatkan dalam pembahasan KUHAP tersebut.
“Saya rasa belum pernah ada sejarahnya pelibatan masyarakat yang kami sebut sebagai meaningful participation sebagaimana halnya yang kami lakukan dalam penyusunan ataupun pembahasan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana,” ujarnya.
Dia menegaskan, pembaruan hukum pidana nasional yang mulai berlalu awal tahun 2026 tersebut bukanlah produk sepihak, apalagi instrumen pembungkaman kebebasan sipil. Dia pun membantah berbagai anggapan yang menyebut undang-undang tersebut lahir secara tergesa-gesa atau tertutup tidak sesuai fakta yang sebenarnya.
Penyusunan KUHP nasional ini, kata dia, memiliki tujuan mendasar. Yakni mengakhiri ketergantungan Indonesia pada hukum pidana peninggalan kolonial Belanda. “Jika dihitung sampai dengan tahun 2026, maka diperlukan waktu sekitar 63 tahun untuk menyusun KUHP nasional guna menggantikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana peninggalan kolonial Belanda,” tegasnya.
Baca juga : Hari Pertama Sekolah Di Aceh Tamiang, Siswa Belajar Di Tenda
Terkait pasal-pasal yang diributkan, Supratman memberi penjelasan. Pertama, soal pasal penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden yang sebelumnya sudah pernah dibatalkan Mahkamah Konstitusi.
Mantan Ketua Badan Legislasi DPR ini menegaskan, ketentuan mengenai penghinaan dalam KUHP tidak ditujukan untuk membatasi kebebasan berpendapat.
Pasal 218 dan Pasal 240 KUHP baru yang mulai berlaku pada awal 2026 justru dirumuskan secara terbatas dan hanya dapat diproses melalui mekanisme delik aduan. Proses perumusan kedua pasal tersebut, lanjut dia, justru tindak lanjut dari putusan MK pada 2006.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.