BREAKING NEWS
 

Eks Dirjen Anggaran Kemenkeu Divonis 1,5 Tahun Penjara di Kasus Jiwasraya

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Rabu, 7 Januari 2026 15:09 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis pidana kepada mantan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata dengan penjara selama 1,5 tahun dalam kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (AJS) periode 2008–2018.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa l, oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," kata ketua majelis hakim Sunoto membacakan amar putusannya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (7/1/2026).

Hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 100 juta kepada Isa. Jika denda tidak dibayar, maka diganti kurungan selama 3 bulan.

Namun, majelis hakim tidak menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp 90 miliar sebagaimana tuntutan jaksa Kejaksaan Agung (Kejagung). Sebab menurut hakim, Isa tidak menikmati uang dari kasus korupsi tersebut.

Baca juga : Banyak Kasus Gigitan Ular, Kemenkes Siapkan Antibisa Bagi Warga Baduy

Hakim meyakini, terdakwa Isa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama. Perbuatannya mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 90 miliar, dan turut menimbulkan kerugian negara dengan total Rp 16,8 triliun.

Korupsinya dilakukan saat Isa menjabat sebagai Kepala Biro Perasuransian Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK).

Adsense

Menurut hakim, terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana sebagaimana dakwaan subsider penuntut umum.

Hakim turut membacakan keadaan memberatkan dan meringankan atas diri terdakwa sebagai pertimbangan putusannya.

Baca juga : Dijadwalkan Kembali ke Aceh, Prabowo Bakal Tahun Baruan di Lokasi Bencana

Keadaan memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, serta perbuatannya selaku regulator telah membuka jalan bagi PT Asuransi Jiwasraya untuk terus beroperasi dan memasarkan produk, meskipun dalam keadaan insolvent yang pada akhirnya berdampak pada kerugian pemegang polis.

Sedangkan keadaan meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan, terdakwa tidak menerima atau menikmati keuntungan materiil apapun dari tindak pidana korupsi.

"Terdakwa mengambil keputusan dalam situasi krisis keuangan global 2008 yang berdampak pada stabilitas sistem keuangan nasional, terdakwa telah berjasa dalam pengembangan regulasi dan penguatan industri perasurasian selama menjabat sebagai Kepala Bapepam-LK periode 2006–2012, dan terdakwa telah berusia lanjut," beber hakim.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Isa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Baca juga : Dirjen Penempatan KemenP2MI Tekankan Penguatan Layanan Penempatan di BP3MI

Selain itu, menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp 90 miliar subsider 1 tahun penjara. Jaksa meyakini, Isa melakukan korupsi secara bersama-sama dan melanggar Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana sebagaimana dakwaan primer.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense