Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Panitera PN Jakarta Utara Divonis 11,5 Tahun Bui di Kasus Suap Putusan Lepas CPO
Rabu, 3 Desember 2025 23:51 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Wahyu Gunawan dijatuhi vonis pidana selama 11 tahun dan 6 bulan penjara dalam kasus dugaan suap putusan onslag (lepas) perkara ekspor crude palm oil (CPO) minyak goreng alias migor korporasi.
"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 tahun dan 6 bulan. Dan pidana denda sejumlah Rp 500 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata ketua majelis Efendi membacakan amar putusannya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (3/12/2025) malam.
Majelis hakim yang dipimpin Efendi dengan hakim anggota Adek Nurhadi dan Andi Saputra, juga menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti sejumlah Rp 2,35 miliar subsider 4 tahun penjara.
Baca juga : Eks Ketua PN Jakarta Selatan Dihukum 12,5 Tahun Penjara
Hakim menyatakan, Wahyu telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi korupsi menerima suap secara bersama-sama.
Perbuatannya sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 6 Ayat 2 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana.
Hakim menyebut, Wahyu menerima jatah uang suap dalam dua tahap dengan nilai seluruhnya Rp 2,36 miliar dari total 2,5 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau setara Rp 40 miliar.
Baca juga : Hakim Djuyamto Cs Dihukum 11 Tahun Penjara di Kasus Suap Vonis Lepas CPO
Penerimaannya bersama para terdakwa lain yaitu mantan Ketua PN Jakarta Selatan M. Arif Nuryanta, serta tiga terdakwa hakim nonaktif Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom.
Merespons putusan, baik Wahyu maupun jaksa menyatakan bakal memanfaatkan waktu selama tujuh hari untuk pikir-pikir banding.
Sebelumnya, hakim telah membacakan putusan terhadap Djuyamto, Agam Syarief Baharudin, dan Ali Muhtarom selaku majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang menjatuhkan putusan lepas terhadap tiga korporasi dalam perkara ekspor minyak sawit mentah.
Baca juga : Diperiksa KPK 6 Jam, RK Bantah Terlibat Di Kasus Dugaan Korupsi Bank BJB
Mereka dihukum dengan pidana 11 tahun penjara dan denda sejumlah Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Tak hanya itu, Djuyamto juga dihukum dengan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp 9,21 miliar subsider 4 tahun penjara.
Sementara Agam dan Ali Muhtarom dihukum untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 6,4 miliar subsider 4 tahun penjara.
Sementara mantan Ketua PN Jakarta Selatan M. Arif Nuryanta divonis dengan pidana 12,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan serta uang pengganti Rp 14,7 miliar subsider 5 tahun penjara.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya