RM.id Rakyat Merdeka - Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) mengingatkan pentingnya kesetaraan perlakuan terhadap hakim ad hoc sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari upaya menjaga integritas, independensi, dan kewibawaan lembaga peradilan di Indonesia.
Ketua Umum DePA-RI TM Luthfi Yazid menyatakan, ketimpangan perlakuan terhadap hakim ad hoc telah berlangsung lama. Menurutnya, persoalan ini bukan sekadar isu kesejahteraan, melainkan telah berkembang menjadi masalah struktural yang berpotensi serius menggerus prinsip keadilan, independensi kekuasaan kehakiman, serta kepastian hukum.
Hakim ad hoc, kata Yazid, bagian sah dan konstitusional dari kekuasaan kehakiman. Mereka duduk dalam majelis yang sama dengan hakim karir, memikul tanggung jawab yang setara dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara.
"Bahkan, dalam perkara-perkara strategis seperti tindak pidana korupsi, pelanggaran HAM, hubungan industrial, dan perikanan, peran dan keahlian Hakim Ad Hoc justru sangat dominan dan menentukan," tegas Dr. TM Luthfi Yazid dalam keterangannya, Kamis (8/1/2026).
Baca juga : Integritas Presiden: Tak Peduli Rekan, Yang Salah Langsung Tindak Tegas!
Keberadaan hakim ad hoc memang hanya dimaksudkan sebagai hakim awam (lay judges) sebagaimana dikenal dalam sistem Anglo-Saxon, yang ditempatkan di luar struktur peradilan profesional dan tidak terikat pada disiplin serta tanggung jawab yudisial sebagaimana hakim karir.
Namun dalam praktik peradilan Indonesia, konstruksi tersebut sama sekali tidak berlaku. Faktanya, hakim ad hoc, meskipun secara nomenklatur disebut “ad hoc”menjalankan fungsi yudisial yang sama: memeriksa, mengadili, dan memutus perkara secara rutin dan berkelanjutan layaknya hakim karir.
Sayangnya, hakim ad hoc tetap tidak dikategorikan sebagai Pejabat Negara, sehingga penghasilan dan tunjangan mereka diperlakukan berbeda, termasuk dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh), yang mencerminkan adanya perlakuan diskriminatif dalam sistem ketatanegaraan dan kepegawaian negara.
DePA-RI menilai Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2013 yang tidak pernah direvisi selama lebih dari 13 tahun telah menciptakan ketertinggalan signifikan, terlebih setelah diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2025 yang secara drastis meningkatkan kesejahteraan hakim karir.
Baca juga : Penguatan Sektor Keuangan, GIAR Dorong Kaderisasi Akuntan Publik
DePA-RI menekankan, hakim ad hoc diangkat berdasarkan undang-undang sektoral dan Keputusan Presiden, sehingga secara hukum mereka menjalankan fungsi negara yang setara dengan hakim karir.
Oleh karena itu, sudah sepatutnya negara memberikan perlakuan yang adil, termasuk dalam hal kesetaraan tunjangan dan pemenuhan jaminan sosial.
DePA-RI yakin, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto akan mengambil langkah konstitusional dan administratif dengan merevisi atau menerbitkan Peraturan Presiden baru yang menjamin kesetaraan hak finansial dan jaminan sosial bagi Hakim Ad Hoc.
Selain itu, Mahkamah Agung sebagai puncak kekuasaan kehakiman diharapkan tidak bersikap pasif, melainkan proaktif dan bertanggung jawab secara moral serta institusional dalam memperjuangkan keadilan di internal lembaga peradilan.
Baca juga : Bamsoet Dorong Perayaan Natal Perkuat Toleransi dan Solidaritas Bangsa
Diingatkan, ancaman mogok sidang serta potensi tidak sahnya putusan akibat absennya hakim ad hoc dalam majelis merupakan risiko nyata yang dapat melumpuhkan penegakan hukum dan merusak kepercayaan publik.
Menutup pernyataannya, Ketua Umum DePA-RI menegaskan, keadilan tidak boleh berhenti pada slogan, melainkan harus diwujudkan secara nyata, dimulai dari internal lembaga peradilan itu sendiri.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.