BREAKING NEWS
 

Catatan Almira Islamey, Magister Ilmu Hukum, Universitas Indonesia

Perlindungan Korban Kekerasan Seksual di Aceh: Di Mana Peran UU TPKS?

Reporter : HENDRAWAN KOSIM WIJAYA
Editor : MUHAMAD FIKY
Kamis, 8 Januari 2026 12:38 WIB
Almira Islamey. Foto: Dok. Pribadi

RM.id  Rakyat Merdeka - Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dirancang untuk memperkuat perlindungan korban dengan menempatkan pemulihan sebagai bagian dari tujuan hukum pidana. Dalam undang-undang ini, korban tidak lagi dipandang semata sebagai sumber pembuktian, melainkan sebagai subjek yang memiliki hak atas pendampingan, rehabilitasi, dan perlindungan berkelanjutan.

Namun, dalam konteks Aceh, penerapan UU TPKS menghadapi tantangan tersendiri. Aceh memiliki sistem hukum pidana khusus melalui Qanun Hukum Jinayat, yang menjadi dasar penanganan berbagai tindak pidana, termasuk kekerasan seksual. Kondisi ini menciptakan konfigurasi hukum yang berbeda dengan wilayah lain di Indonesia.

Salah satu faktor kunci yang memengaruhi situasi tersebut adalah ketentuan dalam Qanun Hukum Jinayat yang memprioritaskan penerapan Qanun sebagai rujukan utama dalam perkara jinayat. Dalam praktiknya, hal ini membatasi ruang penerapan undang-undang nasional lain, termasuk UU TPKS.

Baca juga : Benarkah Penegakan Hukum Cukai Kita Bersifat Restoratif?

Dari sudut pandang hukum, kondisi ini dapat dipahami sebagai konflik norma. Di satu sisi, UU TPKS mengusung pendekatan yang berorientasi pada pemulihan korban. Di sisi lain, Qanun Hukum Jinayat menitikberatkan pada pemidanaan pelaku dan penegakan norma moral. Ketika dua pendekatan ini bertemu dalam satu perkara, tidak selalu tersedia mekanisme yang memungkinkan keduanya berjalan secara bersamaan.

Adsense

Penelitian menunjukkan bahwa dalam praktik peradilan di Aceh, perkara kekerasan seksual umumnya diproses sepenuhnya dalam kerangka Qanun Hukum Jinayat. Hakim memusatkan perhatian pada pembuktian perbuatan dan penjatuhan sanksi pidana. Sementara itu, aspek pemulihan korban tidak selalu menjadi bagian dari pertimbangan hukum.

Akibatnya, korban kekerasan seksual berpotensi tidak memperoleh pemulihan yang memadai setelah proses peradilan selesai. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan tentang kesetaraan perlindungan hukum bagi korban di berbagai wilayah. Dua korban dengan pengalaman kekerasan yang serupa dapat menerima tingkat perlindungan yang berbeda karena perbedaan sistem hukum yang berlaku.

Baca juga : Menimbang Masa Depan Lie Detector dalam KUHAP 2025 dan Tantangan Bukti Teknologi

Penting untuk dipahami bahwa tantangan penerapan UU TPKS di Aceh tidak dapat disederhanakan sebagai konflik antara hukum nasional dan otonomi daerah. Otonomi khusus Aceh merupakan bagian dari kerangka konstitusional Indonesia. Namun, otonomi tersebut seharusnya tetap selaras dengan upaya perlindungan terhadap kelompok rentan, termasuk korban kekerasan seksual.

Dalam perkembangan hukum pidana, semakin banyak negara yang mengintegrasikan pemulihan korban ke dalam sistem peradilan pidana. Pendekatan ini tidak menghilangkan fungsi pemidanaan, tetapi memperluas tujuan hukum agar keadilan dapat dirasakan secara lebih menyeluruh.

Dengan demikian, tantangan ke depan bukanlah memilih antara Qanun Hukum Jinayat atau UU TPKS, melainkan mencari cara agar keduanya dapat saling melengkapi. Integrasi pemulihan korban ke dalam sistem hukum pidana di Aceh menjadi kunci untuk memastikan bahwa keadilan tidak hanya ditegakkan secara formal, tetapi juga dirasakan secara nyata oleh korban.

Baca juga : Revisi UU Pemilu Harus Inklusif Dan Setara Gender

Jika UU TPKS tidak dapat bekerja di Aceh karena terhalang mekanisme normatif tertentu, maka persoalan ini perlu dibicarakan secara terbuka dan jujur. Jika tidak, korban kekerasan seksual akan terus menjadi korban dua kali: pertama oleh pelaku, dan kedua oleh sistem hukum yang gagal melindunginya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense