Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Hukum Berat Pelaku Kekerasan Seksual, Tapi Jangan Generalisasi Profesi
Sabtu, 12 April 2025 09:51 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (FK Unpad) menarik perhatian luas dari masyarakat.
Pakar ilmu kesehatan sekaligus mantan Direktur Penyakit Menular WHO Asia Tenggara, Prof Tjandra Yoga Aditama menegaskan, segala bentuk kekerasan seksual adalah perbuatan tercela yang harus dihukum berat.
“Pemerkosaan oleh siapapun jelas perbuatan amat buruk, bahkan pelecehan seksual dalam bentuk apapun, termasuk pelecehan verbal merupakan perbuatan tercela. Pelaku perkosaan jelas harus dihukum berat,” ujar Prof. Tjandra dalam keterangannya, Sabtu (12/4/2025).
Baca juga : RI-Turki Teken Kerja Sama Di Bidang Komunikasi Publik
Ia juga menyatakan, jika memang terbukti ada tindakan asusila yang dilakukan oleh oknum PPDS berinisial PAP (31), maka pelakunya harus dihukum sesuai hukum yang berlaku. Dia menekankan, tidak boleh ada ruang untuk perlakuan istimewa dalam penegakan hukum atas nama profesi atau institusi mana pun.
Namun, Prof Tjandra mengingatkan agar masyarakat tidak langsung menggeneralisasi bahwa seluruh tenaga medis terlibat dalam perilaku serupa. “Dengan adanya kasus PPDS ini, saya yakin tidak bisa digebyah uyah bahwa semua atau sebagian besar dokter di Indonesia juga melakukan hal serupa,” tegasnya.
Prof. Tjandra juga menyoroti pentingnya upaya pembinaan mental bangsa. Menurutnya, tindakan asusila tidak hanya terjadi di dunia kedokteran, tetapi juga di berbagai profesi lainnya.
Baca juga : Kemenkes Stop Sementara Kegiatan PPDS Anestesi di RS Hasan Sadikin Bandung
Oleh sebab itu, dia memandang bahwa pembinaan moral dan mental bangsa menjadi hal yang krusial, agar nilai-nilai etika, empati, dan rasa hormat terhadap sesama dapat terus ditanamkan dalam kehidupan sehari-hari. "Harus segera dilakukan upaya pembinaan mental bangsa," tandasnya.
Diketahui, kasus kekerasan seksual tersebut diduga dilakukan oleh dokter residen PPDS Anestesi FK Unpad, PAP (31), terhadap keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS), Bandung, Jawa Barat. Dari hasil penyelidikan polisi terungkap bahwa PAP diduga telah melakukan perbuatan serupa kepada lebih dari satu orang.
Kepolisian kini tengah mendalami kasus untuk mencari kemungkinan korban maupun pelaku lain yang terlibat. Kapolrestabes Bandung memastikan penyelidikan terus berjalan dengan pemeriksaan bukti-bukti tambahan, termasuk rekaman CCTV dan laporan saksi.
Baca juga : Polda Jabar: Dokter PPDS Unpad Pelaku Kekerasan Seksual Diduga Punya Kelainan
PAP saat ini mendekam di sel tahanan Polda Jawa Barat. Dia dijerat Pasal 6 huruf (c) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan terancam penjara paling lama 12 tahun dan/atau dikenai denda paling banyak Rp 300 juta.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya