Dark/Light Mode

Penegak Hukum Diminta Jerat Pelaku Kekerasan Seksual Pakai UU TPKS

Selasa, 29 Juli 2025 10:08 WIB
Ketua Komisi XIII DPR Willy Aditya. Foto: Istimewa
Ketua Komisi XIII DPR Willy Aditya. Foto: Istimewa

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua Komisi XIII DPR Willy Aditya prihatin atas kasus kekerasan seksual yang masih terus terjadi, khususnya di lingkungan kampus. Dia mendorong agar setiap pelaku kekerasan seksual dikenakan sanksi pidana dengan menggunakan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Hal ini disampaikan Willy menyusul dugaan kekerasan seksual yang dilakukan seorang guru besar kepada mahasiswanya di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) beberapa waktu lalu.

Dia heran, sudah tiga tahun UU TPKS diberlakukan namun belum ada satupun pelaku yang dijerat dengan undang-undang tersebut.

“Kasus yang terjadi di Unsoed tidak bisa menggunakan Permenristekdikti yang hanya menghukum secara administratif. Perilaku tidak beradab di lingkungan pendidikan sudah semestinya ditindak sangat tegas dengan UU TPKS. Mau dia guru besar atau tukang parkir, semua sama di hadapan hukum,” katanya dalam keterangan persnya, Selasa (29/7/2025).

Baca juga : Bamsoet: Transfer Data Pribadi Lintas Negara Sah, Asal Sesuai UU PDP

Willy menerangkan, semangat progresif pengesahan UU TPKS adalah untuk mengentaskan masalah kekerasan seksual yang 'kronis' di Indonesia.

Eks Ketua Panja RUU TPKS itu menilai, undang-undang tersebut sudah cukup lengkap dan jelas mengatur hukuman bagi pelaku.

"Bahkan bukan hanya soal menghukum pelaku, perbaikan rasa keadilan bagi korban dan mekanisme hukum acara serta rehabilitasi pun tersedia," ujarnya.

Oleh karena itu, Willy menilai, peraturan-peraturan lama di lingkungan akademis dan lingkungan masyarakat lainnya yang belum merujuk ke UU TPKS, harus segera diubah.

Baca juga : Kapolri Sigit: Penanganan Karhutla Riau Perlu Kolaborasi Seluruh PihakĀ 

Dia menegaskan, menunda penyelesaian kasus kekerasan seksual sama artinya dengan menghukum korban.

"UU TPKS ini menempatkan korban sebagai mahkota pengungkapan kasus. Jadi tidak bisa berlama-lama mencari bahan untuk diperiksa. Sementara pelaku masih berkeliaran. Kampus harusnya menjadi avant garde memajukan peradaban tanpa kekerasan seksual,” sebutnya.

Sementara itu, anggota Komisi III DPR Gilang Dhielafararez turut menyoroti kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh seorang guru besar di Unsoed Purwokerto terhadap mahasiswinya. Dia meminta pelaku disanksi tegas apabila terbukti bersalah.

"Kekerasan seksual adalah bentuk kejahatan terhadap tubuh, martabat, dan hak asasi korban. Ketika pelakunya adalah tokoh publik dalam dunia pendidikan, proses hukum harus berjalan dengan standar integritas yang tinggi dan tanpa kompromi," katanya, Senin (28/7/2025).

Baca juga : Menkop Minta Masyarakat Awasi Koperasi Desa Merah Putih

Gilang juga meminta penegak hukum dan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek) mengusut kasus ini secara profesional dan kredibel.

"Tidak boleh ada perlindungan bagi pelaku, negosiasi, atau penyelesaian internal yang melemahkan keadilan bagi korban," sambungnya.

Dia mendorong kepolisian dan kejaksaan untuk proaktif menangani kasus ini secara adil, cepat, dan transparan, Lembaga penegak hukum harus menegaskan bahwa hukum tidak tunduk pada status sosial, gelar akademik, atau posisi kekuasaan.

"Kami juga mendorong aparat penegak hukum untuk memberikan perlindungan khusus terhadap korban dari potensi intimidasi dan tekanan. Pastikan bahwa bukti dan kesaksian ditangani secara profesional, dan menerapkan perspektif korban selama proses hukum berlangsung," kata politisi PDI Perjuangan itu.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.